Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli Berlaku Sehari dan di Seluruh Indonesia, Simak Syaratnya

Saat ini sejumlah persiapan pelaksanaan program yang diadakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun / HUT ke-74 Bhayangkara itu masih dilakukan

Tribun Mataram
Surat izin mengemudi (SIM) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepolisian berencana akan memberikan program pembuatan SIM gratis pada 1 Juli dan berlaku hanya satu hari dan di seluruhIndonesia.

Namun tencana ini masih menunggu petunjuk resmi dari Kapolri

Pada 1 Juli 2020 mendatang, direncanakan ada program pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) gratis.

Namun, tidak semua pemohon SIM dapat menikmati kebijakan ini karena ada persyaratan.

 Prediksi Ahli Soal Akhir Covid-19 Indonesia Meleset, Awalnya Disebut Reda Agustus, Ini Kabar Terbaru

 Ramalan Zodiak Cinta Minggu 14 Juni 2020, Virgo Hadapi Cobaan, Sagitarius Waspada Orang Ketiga

 Peringkat RI Mengejutkan, Data Terbaru Angka Kematian Covid-19 Asia Tenggara, Malaysia Selisih Jauh

 Mengaku Hiperseksual, Wanita Setengah Baya Curi Uang dan Perhiasan Rp 15 Juta Untuk Bayar Gigolo

Program Pembuatan SIM secara gratis hanya berlaku bagi mereka yang berulang tahun pada hari yang sama, yakni 1 Juli.

Selain itu, program SIM gratis ini masih menunggu petunjuk resmi dari Kapolri.

Saat ini sejumlah persiapan pelaksanaan program yang diadakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun / HUT ke-74 Bhayangkara itu masih terus dilakukan.

Rencananya, program tersebut akan berlaku dan diadakan serentak di seluruh Indonesia pada 1 Juli 2020.

Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, mengatakan untuk pelaksanaan program tersebut masih menunggu petunjuk dan arahan (Jukrah) resmi.

“Belum ada Jukrah resminya (terkait waktu pelaksanaannya),” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).

I Made Agus tidak menampik jika ada program pembuatan SIM tanpa dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut.

Termasuk menyebutkan salah syarat utamanya adalah pemohon yang berulang tahun pada 1 Juli bertepatan dengan Hari Bhayangkara.

“Iya yang berulang tahun 1 Juli, tapi untuk mekanismenya nanti diserahkan kepada Polres masing-masing, di Polda DIY ada lima Polres,” ucapnya.

Dirlantas menambahkan bahwa pembebasan biaya PNBP ini tidak kemudian pemohon tidak membayarnya.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved