Kabar Artis

Ruben Onsu Diberi Tawaran Kuasai Merek I Am Geprek Bensu Benny Sujono, Jawabannya Masih Pikir-pikir

Suami Sarwendah, Ruben Onsu diberi tawaran kuasai merek I Am Geprek Bensu Benny Sujono, jawabannya masih pikir-pikir.

TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Suami Sarwendah, Ruben Onsu diberi tawaran kuasai merek I Am Geprek Bensu Benny Sujono, jawabannya masih pikir-pikir. 

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menduga artis peran Ruben Onsu telah menjiplak merek lain dalam menjalankan usaha kuliner "Ayam Geprek Bensu".

Dalam putusan yang dikuatkan Mahkamah Agung, majelis hakim Pengadilan Niaga berpendapat Ruben tidak memiliki itikad baik.

"Bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen, sehingga Majelis Hakim berpendapat Tergugat Rekonvensi/PK adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik," demikian pertimbangan majelis hakim dalam salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di laman resmi Mahkamah Agung.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan pemilik sah merek "Bensu" adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono, badan usaha yang digugat Ruben.

Majelis hakim juga menilai merek usaha Ruben memiliki persamaan dengan merek usaha PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Karena itu, majelis hakim membatalkan pendaftaran merek milik Ruben.

Dicoret Majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pendaftaran merek usaha milik Ruben.

"Memerintahkan Turut Tergugat Rekonvensi/T-II K untuk membatalkan pendaftaran Merek milik Tergugat Rekonvensi/PK tersebut dengan cara mencoret dalam daftar umum serta mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai dengan ketentuan Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis yang berlaku," demikian putusan majelis hakim.

Ruben Onsu Dituduh Curi Resep I Am Geprek Bensu Benny Sujono, Jordi Onsu: Saya yang Bereksperimen

 4 Fakta Polemik Geprek Bensu Ruben Onsu dengan Benny Sujono, Bisnis Suami Sarwendah Akan Ganti Nama?

 Ramalan Zodiak Minggu 14 Juni 2020, Gemini Optimis Melamar, Cancer Kesalahanmu Bukan Akhir Dunia

 Peringkat RI Mengejutkan, Data Terbaru Angka Kematian Covid-19 Asia Tenggara, Malaysia Selisih Jauh

Gugatan Ruben Onsu

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham.

Dalam gugatannya, Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk ' Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Hakim juga meminta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved