Alasan Refly Harun Minta 2 Terdakwa Penganiaya Dibebaskan, Pengakuan Mengejutkan Novel Juga Diungkap

Bersama tokoh politik dan ekonomi lainnya, Refly menyambangi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020)

Editor: Doan Pardede
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
PENYIRAMAN AIR KERAS - Pengamat hukum tata negara Refly Harun menyambangi rumah Novel Baswedan, Minggu (14/6/2020). 

"Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan."

"Karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya," tutur Refly usai pertemuan.

Videonya Viral Sindir Tuntutan Penyiram Novel Baswedan, Bintang Emon Langsung Difitnah Pakai Narkoba

Anji Manji Sebut Pengadilan Tidak Selalu Berujung Keadilan, Singgung Kasus Penyerang Novel Baswedan?

Sehingga, menurutnya tuntutan satu tahun penjara sangat menghina akal sehat publik.

Ungkap pernyataan mengejutkan Novel Baswedan

Namun satu hal yang lebih penting, ia mendengar sendiri pernyataan Novel Baswedan yang mengaku tidak yakin dengan kedua terdakwa.

Kepada Refly, Novel Baswedan merasa kedua terdakwa telah dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras terhadapnya.

"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat."

"Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan," jelas Refly.

Refly meminta publik jangan puas dengan tuntutan lebih dari satu tahun.

PENYIRAMAN AIR KERAS - Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya
PENYIRAMAN AIR KERAS - Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya (KOMPAS.com/GARRY ANDREW)

Sebab, yang terpenting dalam peradilan ini ialah mengungkap fakta dan menghukum pelaku asli dari penyiraman tersebut.

Jika hal itu bisa terungkap, maka persoalan besar dari kasus tersebut dapat terungkap.

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad Sebut Jaksa Gagal Urai Motif Utama

Dua Penyiram Air Keras Hanya Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan: Kebobrokan Dipertontonkan tanpa Malu

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved