Berlaku Permenhub Baru, Batas Angkut Penumpang Pesawat di Bandara Juwata Tarakan 70 Persen
Terbitnya aturan baru terkait pengendalian transportasi di masa pandemi covid-19, yang dituangkan kedalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Terbitnya aturan baru terkait pengendalian transportasi di masa pandemi covid-19, yang dituangkan kedalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 41 tahun 2020 sebagai pengganti Permenhub nomor 18 tahun 2020.
Maka Permenhub nomor 18 tahun 2020 dan nomor 25 tahun 2020, dianggap tidak berlaku lagi.
Hal ini diungkapkan Kepala Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, Agus Priyanto, Senin (15/6/20)
"Jadi dengan demikian, otomatis PM 18/20, PM 25/20 kemudian SE (Surat Edaran nomor) 4 dan 5nya Gugus Tugas, dan SE Menhub No 31 dan 32 itu semuanya terminate jadi sudah tidak berlaku.
Maka kita mengacu kepada PM 41, SE 13, dan SE 7 dari Gugus Tugas. Itu ada SE juga dari Menkes saya lupa nomor berapa," ujarnya.
Baca Juga
Curi Tas Seharga Rp 154 Juta di Bandara Melbourne, Wanita Ini Gagal Pulang ke Indonesia
Cegah Penyebaran Covid-19 Saat New Normal, Bandara SAMS Sepinggan Terapkan Customer Service Online
Persiapkan New Normal di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Pemeriksaan Keberangkatan di Lantai 4
Berangkat dari hal itu pihaknya melaksanakan aturan-aturan yang baru tersebut.
Sehingga dipersiapkan untuk melakukan yang menjadi baru adalah khususnya di SE 13 dan PM 41 terjadi penambahan load factor dari penerbangan.
"Load factor yang tadinya 50 persen kemampuan pesawat, sekarang kita boleh terbang dengan 70 persen kemampuan pesawat," ungkap dia.
Namun dalam penambahan load factor tersebut, dirinya mengatakan harus dikurangi sebesar 3 baris di belakang, setelah itu baru diisi dengan 70 persen penumpang.
Aturan 70 persen ini hanya berlaku untuk pesawat jet seperti boeing series. Namun untuk pesawat baling-baling tetap bisa full capacity.
"Tetapi garis bawah yang harus di pahami disini adalah semua harus lebih meningkatkan protokol kesehatan.
Pakai masker, menyediakan hand sanitizer, physical distancing pada saat di terminal ya. Itu untuk pesawat," terangnya.
Untuk di terminal sendiri, hanya boleh digunakan 50 persen dengan kursinya yang masih menggunakan physical distancing.
Disamping itu juga, ditekankan di dalam PM 41 dan SE 13 bahwa kita mengatur NAC (Notice of Airport Capacity) dari runway apron (landasan pacu parkiran pesawat) disesuaikan dengan kemampuan terminal yang hanya digunakan 50 persen.
Berkaitan dengan apa yang jabarkan, pihaknya mencoba untuk mengatur slot time agar pesawat tidak menumpuk.
Khususnya untuk pesawat sekelas boeing ia mengatakan
"Kalau sudah 1 kali naik bisa jadi 120 atau 130 dengan penumpang 70 persen tadi.
Contoh hari ini mereka (Lions group) mengharapkan terbang jam 12.55 dan jam 11.55. Jadi Lion untuk yang 15.55 kami majukan 11.00 local time, sehingga untuk yang 11.55 kami mundurkan menjadi 12.50," terangnya.
Artinya, hal ini guna menghindari permasalahan jika seandainya terjadi penumpukan di terminal demikian juga antrean pada saat melakukan check in dan sebagainya.
Disamping pihak bandara terapkan semua di area terminal dengan physical distancing, hand sanitizer, dan cuci tangan.
Namun pihak Bandara tetap menjalankan protokol kesehatan melalui KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan).
Lebih lanjut ia sampaikan bahwa didalam SE nomor 7 tahun 2020, penerbangan domestik tidak diperlukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction).
Baca Juga
Selama Era New Normal, Ini 10 Kebiasaan Baru Penumpang Pesawat di Bandara, Tiba Lebih Awal 2-3 Jam
Salah Satunya San Marino, Inilah Negara-negara di Dunia yang Tidak Memiliki Bandara
Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta tak Perlu SIKM, tapi 4 Daerah Tujuan Ini Minta Hasil Tes Swab
"Pak menteri perhubungan (Budi Karya Sumadi) juga menyampaikan bahwa untuk khususnya SE 7 ini untuk penerbangan domestik tidak diperlukan PCR.
PCR hanya diperlukan untuk penumpang penerbangan internasional buat masuk, itu di SE 7 kalau ndak salah, klasifikasinya ada di situ," pungkasnya. (*)