Virus Corona

Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta tak Perlu SIKM, tapi 4 Daerah Tujuan Ini Minta Hasil Tes Swab

Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng kini tak perlu lagi SIKM, namun 4 daerah tujuan ini meminta hasil tes swab, termasuk Balikpapan.

Editor: Amalia Husnul A
Dok. tribunkaltim.co/Cahyo Adi Widananto
Pengecekkan dokumen uji swab bebas covid-19 di bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. Penumpang dari Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng kini tak perlu lagi SIKM, namun 4 daerah tujuan ini meminta hasil tes swab, termasuk Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng kini tak perlu lagi SIKM, namun 4 daerah Tujuan ini meminta hasil tes swab, termasuk Balikpapan, Kalimantan Timur.

Saat ini, penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng tak perlu harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM ) namun demikian 4 daerah Tujuan berikut ini meminta hasil tes swab.

Keempat daerah Tujuan yang meminta hasil tes swab ini termasuk di antaranya adalah Balikpapan, Kalimantan Timur ( Kaltim ).

Seperti dikutip dari kompas.com, penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, berangsur-angsur dilonggarkan setelah masa larangan perjalanan orang untuk mudik berakhir.

Salah satu bentuk pelonggaran adalah penumpang pesawat kini tidak lagi harus mempunyai surat izin keluar masuk ( SIKM ) untuk bisa berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatang menegaskan, aturan lama terkait pemberlakuan SIKM tidak lagi berlaku setelah diterbitkan surat edaran terbaru dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Maskapai Penerbangan Kesulitan dengan Aturan Baru Pemkot Balikpapan, Soroti Kewajiban Swab Test

Patroli Setiap Malam di Balikpapan, Protokol Kesehatan Tangkal Covid-19 Ditegakkan Hadapi New Normal

Dalam Masa New Normal, Inilah Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat Rute Domestik dan Internasional

Temuan Baru Peneliti, Virus Corona Bisa Menyebar di dalam Pesawat, Sulit Dihindari Penumpang

"( SIKM ) untuk keberangkatan tidak," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Namun, lanjut Febri, pemeriksaan penumpang yang tiba dan menuju Jakarta diserahkan kembali pada kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelonggaran titik verifikasi dokumen

Selain tak lagi memasukkan SIKM sebagai syarat penerbangan, Bandara Soekarno-Hatta juga mengurangi check point atau titik verifikasi dokumen.

Febri mengatakan, saat ini hanya ada dua check point dari sebelumnya empat check point.

Dia mengemukakan, proses verifikasi yang dipersingkat itu setelah beragam syarat dokumen oleh Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 dikurangi dan hanya harus membawa dua dokumen.

Adapun dua check point dimaksud adalah verifikasi dokumen identitas, boarding pass, dan surat keterangan negatif covid-19 dari tes PCR atau rapid test dan langsung melakukan clearance di petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP ) Bandara Soekarno-Hatta.

"Dulu sempat verifikasi, kemudian pengisian health alert, saturasi dan suhu, verifikasi akhir dan check in yang empat jadi dua," kata Febri.

Saat ini persyaratan perjalanan orang dengan transportasi umum termasuk pesawat terbang hanya memerlukan dua dokumen seperti tertuang dalam SE 7 tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved