Jenguk Novel Baswedan, Rocky Gerung: Air Keras untuk Mata Publik, Refly Harun Duga Pelaku Bisa Bebas
Jenguk Novel Baswedan, Rocky Gerung: air keras untuk mata publik, Refly Harun duga pelaku bisa bebas
• Kisah Pilu di Balik Helikopter TNI AD Jatuh: 2 Kali Mendaftar Tak Lulus, Puasa Hebat Sampai Diterima
Refly Harun Sebut Terdakwa Bisa Dibebaskan
Pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun juga mengunjungi Novel.
Refly Harun turut prihatin dengan tuntutan satu tahun penjara bagi pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan 2017 silam.
Dilansir dari channel YouTube tvOneNews pada Senin (15/6/2020), Refly Harun menyanyangkan tuntutan itu lantaran Novel mendapat luka berat akibat kejadian itu.
"Kok cuma dituntut satu tahun padahal rasanya niat itu ada, alat yang digunakan juga berbahaya kan."
"Kemudian juga akibat yang ditimbulkan juga luar biasa hingge menyebabkan kebutaan," ujar Refly.
• Pesawat Airbus Bawa 107 Penumpang Jatuh, Puluhan Orang Tewas, Korban Selamat Ungkap Hal Mengerikan
Selain itu, penyiraman itu juga dilakukan pada seorang Novel yang tak lain adalah penyidik KPK.
Menurutnya tuntutan satu tahun penjara benar-benar tak masuk akal.
"Dilakukan terhadap petugas ya, jadi pasti ada kaitannya dengan Mas Novel atau Pak Novel sebagai penyidik KPK."
"Nah empat unsur itu sudah terpenuhi kon tuntutannya cuma satu tahun? Ini kan seperti menghina akal sehat publik," lanjutnya.
Selain itu hal yang tidak kalah pentingnya apakah benar dua terdakwa Brigade Mobil Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette benar-benar penyiram air keras Novel 2017 silam.
Sedangkan menurut pengakuan Novel pada Refly, penyidik senior KPK itu juga tak yakin bahwa mereka yang telah berbuat dzalim padanya.
"Tapi ada soal lain hal penting yaitu benar enggak bahwa terdakwa yang dua itu memang dua orang ini yang melakukan penyiraman itu."