Kemendikbud Resmi Putuskan Tahun Ajaran Baru Sekolah Mulai Juli 2020, Zona-zona Ini Dilarang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) resmi memutuskan tahun ajaran baru sekolah akan tetap dimulai pada Juli 2020
Tahap ketiga, PAUD formal dan non formal boleh dibuka, dua bulan setelah dibukanya tahap kedua.
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan.
"Sekolah yang melalui masa transisi, hanya boleh dilakukan 50 persen (murid) dalam satu kelas untuk pendidikan dasar dan menengah," ungkap Nadiem.
Baca Juga: Kisah Penggali Kuburan Pasien covid-19 Balikpapan, Takut Tapi Dipaksa Hingga Siapkan Lubang Cadangan
Baca Juga: Pemicu Klaster Baru Pasein covid-19 di Balikpapan, Waktu Dekat Ini Kampung Baru akan Disterilkan
Ia menambahkan, kegiatan berkerumun di sekolah tetap tak diperbolehkan. "Aktivitas seperti kantin, olahraga, belum diperbolehkan saat masa transisi," katanya.
Kemendikbud juga membuka dana bos untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan covid-19, juga bisa digunakan untuk mendukung kesiapan sekolah.
Pembelajaran untuk perguruan tinggi di semua zona, masih dilakukan secara daring.
"Demi kesehatan, sampai saat ini di perguruan tinggi masih dilakukan secara online," terangnya.
Baca Juga: UPDATE 15 Kasus Corona di Kalimantan Timur Sembuh, Termasuk 4 Kasus dari Kluster Bali Kuta
Namun, mahasiswa diperbolehkan datang ke kampus untuk kepentingan khusus untuk kelulusannya.
"Saat ini di bawah 90 kabupaten yang berzona hijau, kalau pemdanya setuju, diperbolehkan untuk pembelajaran tatap muka," katanya.
"Saat zona hijau berubah kuning, jadi diulang lagi dari awal dengan belajar dari rumah," imbuh Nadiem Makarim.