Virus Corona

Keputusan Bersama 4 Kementerian Soal Panduan Penyelenggaraan Tahun Ajaran Baru Saat Pandemi Corona

Ada beberapa hal yang diputuskan dalam panduan tersebut termasuk pembelajaran secara tatap muka

TRIBUNKALTIM.CO/CAHYO ADI WIDANANTO
Salah satu siswa sekolah dasar tengah melakukan belajar dari rumah ditengah pandemi covid-19 atau Corona Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (29/5/2020). 

TRIBUNKALTIM,CO - Empat Kementerian telah menegluarkan keputusan bersama dunia pendidikan di masa pandemi virus Corona.

Keputusan itu terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru saat  pandemi covid-19.

Ada beberapa hal yang diputuskan dalam panduan tersebut termasuk pembelajaran secara tatap muka 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/6/2020).

Penyusunan melibatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan , Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI

Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

 Beredar Video Pelaku Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya, Curhat Ucapkan Terima Kasih ke Polisi

 Sibuk Persiapkan Protokol Kesehatan New Normal di Surabaya, Risma Mendadak Jatuh Pingsan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

"Namun demikian, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah.

Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

 Kasus Virus Corona di Wilayah Risma dan Khofifah Meningkat, Tapi Ada Kabar Baik Soal Ini

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

"Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka," katanya.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved