Simpan 12 Poket Sabu, Pengangguran Ini Terpaksa Mendekam di Sel Polres Kutim

Tim Opsnal Satreskoba Polres Kutim mengamankan M Alif Zhyn alias Lipi (28), warga Jalan Asadiyah IV atau Jalan Kenyamukan Gang Abimanyu Desa Sangatta

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka Lipi beserta barang bukti yang diperoleh polisi dari dalam kamar kontrakannya 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, kembali terkuak.

Tim Opsnal Satreskoba Polres Kutim mengamankan M Alif Zhyn alias Lipi (28), warga Jalan Asadiyah IV atau Jalan Kenyamukan Gang Abimanyu Desa Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur di rumah barak yang ditempatinya, Minggu (14/6/2020) sore.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 poket sabu seberat 7,54 gram yang disembunyikan di dalam kamar di rumah barak tersebut.

Pria pengangguran ini nekat mengambil barang haram dari Kota Bontang dan menjualnya di Sangatta, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga

Kurir Sabu yang Dibekuk di Graha Indah Balikpapan Utara Residivis Narkoba, 3 Kali Masuk Penjara

Sesulu PPU Disebut Tempat Aktivitas Transaksi Narkoba, Polisi Tangkap Pelaku Simpan Sabu 2,43 Gram

NEWS VIDEO Istri tak Tahu Dwi Sasono Konsumsi Narkoba, Widi Mulia Akhirnya Bicara

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan pengungkapan bermula dari informasi warga yang ditindaklanjuti tim penyidik di lapangan.

"Saat tersangka melintas di Jalan Asadiyah IV, aparat langsung megikuti. Hingga akhirnya tersangka masuk ke dalam salah satu barakan di lokasi tersebut,” ungkap Chandra, Senin (15/6/2020).

Begitu tersangka masuk, aparat langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan.

Di dalam kamar tersangka, ditemukan dompet kecil warna merah yang setelah dibuka berisi 12 poket sabu dan satu pak plastik kemasan sabu yang belum digunakan.

“Kami juga temukan sendok takar yang terbuat dari pipet plastik, timbangan digital dan ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam bertransaksi narkoba. Semua tersimpan di dalam kamar tersangka,” ujar Chandra.

Tersangka langsung dibawa ke Makopolres Kutim untuk diproses lanjut. Ia dijerat pasal 114 Ayat ( 2 ) sub pasal 112 Ayat ( 2 ) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Yakni, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved