Tak Hanya KK, Ini Dokumen Kependudukan Lain yang Bisa Cetak Sendiri Awal Juli 2020 Pakai Kertas HVS

Tidak hanya Kartu Keluarga, administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan kematian dapat dicetak dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Editor: Doan Pardede
RODERICK ADRIAN MOZES
CETAK KARTU KELUARGA - (ilustrasi) Kartu Keluarga (KK) dapat dicetak sendiri dari rumah dengan menggunakan kertas HVS mulai awal bulan Juli 2020. Tidak hanya KK, administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan kematian dapat dicetak dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram. 

NEWS VIDEO Awalnya Tak Miliki Akta dan PBI, 6 Bocah Yatim Piatu Kini Miliki Akta Kelahiran dan PBI

Pontianak juga siap

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani menerangkan, mulai tanggal 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan, bisa dicetak sendiri oleh pemohon dengan ketentuan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4.

Sedangkan untuk KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) tetap menggunakan kartu yang dicetak oleh Disdukcapil Kota Pontianak.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

"Jadi pemohon bisa mencetak atau print sendiri dokumen kependudukan yang dimohonnya dengan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4," jelasnya, Rabu (3/6) seperti dilansir pontianakkota.go.id.

 Erma menambahkan, dengan kemudahan tersebut, pemohon tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen kependudukan yang diurusnya.

Sebab, dokumen tersebut sudah dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).

TERPOPULER - VIRAL! Seorang Pemuda Dicoret Orangtuanya dari Kartu Keluarga dan Dimuat di Koran

Soal Jual Beli Data Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan, Ini Respon Tegas Mendagri

"Sehingga memungkinkan masyarakat dapat melakukan pencetakan Dokumen Kependudukan secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan dari email yang dicatatkan, tanpa perlu datang kembali ke Disdukcapil," ungkapnya.

 Kelebihan sistem pencetakan mandiri ini, lanjutnya, masyarakat memiliki file dokumen kependudukan miliknya seperti akta atau Kartu Keluarga.

Sehingga dapat dilakukan pencetakan berulang kali dan tidak kuatir apabila hilang.

"Kebijakan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020 akan mulai diberlakukan di Disdukcapil Kota Pontianak dan seluruh Indonesia," tandasnya.

 Pemberlakuan pencetakan mandiri juga seiring dengan tidak diberlakukannya lagi legalisir dokumen kependudukan untuk dokumen yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved