Terungkap Alasan Mahfud MD Tak Ingin Komentar Banyak Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Terungkap alasan Mahfud MD tak ingin komentar banyak kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan
Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," tandasnya.
• Anji Manji Sebut Pengadilan Tidak Selalu Berujung Keadilan, Singgung Kasus Penyerang Novel Baswedan?
Tuntutan satu tahun penjara kepada kedua pelaku, kata Mahfud MD, kejaksaan tentu mempunyai alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Jadi Itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," tegasnya.
Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram Novel Baswedan.
(*)