Virus Corona
Uang Negara Harus Diselamatkan, Jokowi Minta KPK hingga Kejaksaan Jangan Gigit yang Tidak Salah
Singgung uang negara harus diselamatkan, Jokowi minta KPK hingga Kejaksaan jangan gigit yang tidak salah
"Angka ini Rp 677,2 triliun adalah jumlah yang sangat besar.
Oleh sebab itu, tata kelolanya harus baik, sasarannya harus tepat. Prosedur harus sederhana dan tidak berbelit-belit," kata dia.
• Fase New Normal, Doni Monardo Beberkan Kapan Sekolah Dibuka ke Jokowi, Alasannya Risiko Tinggi
KPK Minta Masyarakat Aktif Melapor
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri menyatakan mustahil personel KPK bisa mengawasi penggunaan anggaran penanganan covid-19 hingga ke desa-desa.
Karena itu, Firli Bahuri meminta masyarakat proaktif melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan dana penanganan covid-19 di desa masing-masing.
Laporan dapat disampaikan melalui program "JAGA KPK" yang dapat diakses melalui situs jaga.id atau aplikasi yang bisa diunduh di ponsel.
"Beruntung kami punya program yang kita kenal dalam rangka pengawasan anggaran dana desa, akan kami optimalkan pemanfaatannya dengan program JAGA," ujar Firli bAHURI dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
"Jadi masyarakat boleh lapor apabila ada penyimpangan," lanjut dia.
Ia menjelaskan, KPK akan melayangkan teguran apabila penyimpangan yang dilakukan merupakan pelanggaran administratif.
Kemudian, dugaan pelanggaran hukum akan ditindak KPK dengan bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
"Kalau penyimpangan administratif atau dalam tahap pengawasan, aparat pengawas internal pemerintah kami sampaikan hingga kabupaten atau kota," tutur Firli Bahuri.
"Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, maka kami akan kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung," lanjut Firli Bahuri.
• Refly Harun Belum Puas Setelah KPK Tangkap Nurhadi, Ungkit Keberadaan Eks Caleg PDIP Harun Masiku
Dalam rapat, Firli Bahuri menyatakan, KPK telah memetakan empat titik rawan terjadinya tindak pidana Korupsi terkait penanganan covid-19.
Keempat titik rawan itu adalah pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial.
Menurut dia, realokasi APBN senilai Rp 405,1 triliun dan APBD senilai Rp 56,7 triliun menjadi perhatian KPK dalam pengawasan terhadap penggunaan dan pelaksanaan bantuan untuk penanganan covid-19.