Divonis Hukuman Mati, Kisah Lengkap Perjalanan Kasus Aulia Kesuma Membunuh Suami dan Anak Tiri

Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati kepada Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin, Senin (15/6/2020).

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) 

Karsini diminta mencari dukun yang bisa memengaruhi pikiran Pupung Sadili agar mau menjual rumah.

"Awalnya terdakwa cari dukun cuma buat mengubah pikiran korban buat jual rumah," ujar Sigit selaku saksi dari JPU saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Senin (24/2/2020).

Namun, jasa dukun sewaan Aulia tidak berhasil memengaruhi Pupung Sadili.

Lalu, karena Pupung tidak kunjung menjual rumahnya, Aulia meminta dukun agar melancarkan santet.

"Akhirnya (Aulia) minta agar korban disantet," kata Sigit. Namun, upaya santet pun tidak berhasil hingga akhirnya mereka sepakat untuk membunuh Pupung.

Pengakuan para eksekutor

Kini giliran Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng yang bersaksi di pengadilan.

Dalam kesaksiannya, dia membantah kesaksian Sigit ketika menghabisi nyawa korban.

Agus mengaku hanya memegangi kaki korban Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.

Dia memegangi kaki lantaran Pupung meronta ketika dibekap oleh sang istri, yakni Aulia Kesuma.

"Saya tidak mencekik dan menginjak (leher) korban. Saya hanya pegangi kaki," kata Agus Kamis (20/2/2020).

Sementara itu, Sugeng juga membantah ikut terlibat eksekusi pembunuhan Pupung.

"Saya hanya membalikkan (jenazah) dan memasukan ke dalam mobil. Korban (Pupung ) sudah almarhum," kata Sugeng.

Bukan hanya itu, mereka pun merasa dibohongi oleh Aulia Kesuma lantaran dijanjikan uang ratusan juta.

Padahal, keduanya hanya mendapatkan dua juta rupiah.

"Saya dikasih Rp8 juta. Uangnya saya kasih ke Aki," ucap Agus di persidangan.

Aki merupakan seorang dukun yang dikenal oleh Aulia Kesuma. Aki mendatangkan dua eksekutor dari Lampung ke Jakarta atas permintaan Aulia Kesuma.

Setelah Aki meminta uang tersebut, Agus dan Sugeng hanya diberikan uang sebesar Rp2.000.000 sebagai ongkos pulang ke Lampung.

Rekonstruksi pembakaran jenazah Pupung dan Dana di dalam mobil itu digelar di Lapangan Sabhara, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Rekonstruksi pembakaran jenazah Pupung dan Dana di dalam mobil itu digelar di Lapangan Sabhara, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Rekonstruksi pembakaran jenazah Pupung dan Dana di dalam mobil itu digelar di Lapangan Sabhara, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).  (Kompas.com)

Jaksa menuntut hukuman mati

Dari rangkaian saksi-saksi yang telah dihadirkan jaksa dan kuasa hukum Aulia Kesuma, sampailah jaksa pada pembacaan dakwaan.

Dari semua fakta persidangan, Jaksa Sigit Hendradi menuntut kedua terdakwa dihukum mati.

"Satu, menyatakan bahwa terdakwa pertama Aulia Kusuma Alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,

'Sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu', sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo.55 Ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," berikut kutipan lembar tuntutan yang diterima Kompas.com dari JPU Sigit Hendradi, Kamis (4/6/2020).

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael dengan pidana mati. Ketiga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert dengan pidana Mati," kata Jaksa.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, 'Sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu', sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo.55 Ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," kata dia.

Tidak tanggung-tanggung, jaksa pun tidak mencantumkan pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan tersebut.

Jaksa menilai pembunuhan tersebut dilakukan secara sadis sehingga tidak memberikan celah bagi terdakwa untuk mendapat pertimbangan yang meringankan.

Divonis hukuman mati

Setelah mendengar tuntutan hingga pembelaan dari terdakwa, majelis hakim akhirnya menentukan sikap.

Dengan tegas, hakim menyebut jika keduanya terbukti melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati.

"Satu, menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Dua, menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati.

Tiga, terdakwa tetap berada dalam tahanan. Empat, penyitaan barang bukti struk dilampirkan berkas perkara. Demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim saat membacakan vonis, Senin (15/6/2020).

“Dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, tindakan Aulia dan Geovani sangat tercela, meresahkan masyarakat, sangat sadis, serta telah membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban. Dan tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Hakim

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.

Selanjutnya, JPU menunggu sikap kedua terdakwa, apakah akan banding atau menerima putusan.

"Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata dia saat dihubungi.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki, https://www.tribunnewswiki.com/2020/06/16/kisah-lengkap-perjalanan-kasus-aulia-kesuma-dari-membunuh-suami-hingga-divonis-hukuman-mati?page=all

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved