Divonis Hukuman Mati, Kisah Lengkap Perjalanan Kasus Aulia Kesuma Membunuh Suami dan Anak Tiri
Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati kepada Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin, Senin (15/6/2020).
Kasus pembunuhan "suami dan anak tiri" ini kemudian naik ke meja hijau dan seluruh fakta terungkap di dalamnya.
Kala dakwaan menelanjangi Aulia dan Kelvin
Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum ( JPU) berlangsung.
Kedatangan kedua terdakwa ke ruang sidang disambut sorakan dan hujatan dari keluarga korban yang juga ada di dalam ruangan.
Sambil tertunduk lesu di hadapan hakim, Aulia dan Kelvin mendengarkan satu per satu dakwaan jaksa.

Tanggal 23 Agustus menjadi hari ketika Pupung dan Dana mengembuskan napas terakhir mereka, di rumahnya sendiri.
Pada hari itu, Aulia Kesuma disebut sempat melakukan hubungan badan dengan suaminya.
Hubungan badan dilakukan dengan harapan Pupung akan kelelahan dan tertidur sehingga terdakwa punya kesempatan melakukan pembunuhan.
"Terdakwa Aulia Kesuma sempat melakukan hubungan badan dengan harapan korban (Pupung) lelah.
Namun, korban tidak juga tertidur. Aulia kemudian bertemu (Geovanni) Kelvin (untuk merencanakan pembunuhan," kata Sigit saat membacakan dakwaan di sidang perdana pada 10 Maret 2020.
Aulia lantas melancarkan "serangan kedua" dengan memberi Pupung jus tomat yang sudah dicampur obat tidur agar pria berusia 54 tahun itu terlelap.
Pada saat yang sama, Kelvin juga sedang melancarkan rencana yang sama, yakni menghabisi Dana.
Dia mengajak Dana untuk minum whiskey bersama. Namun, tanpa disadari Dana, minuman keras yang dia minum sudah tercampur obat tidur.
Saat Pupung dan Dana terlelap tidur, kedua korban dibekap menggunakan handuk yang telah dibasahi alkhohol.
Pembunuh bayaran Muhamad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agung membantu Aulia dan Kelvin dalam pembunuhan itu.