Kementerian Luhut Resmi Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Alasannya
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjairan, resmi izinkan harga tiket pesawat naik, ini alasannya
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan, resmi izinkan harga tiket pesawat naik di tengah pandemi covid-19, ini alasannya.
Setelah sempat menurunkan harga, kini maskapai penerbangan diizinkan menaikkan tarif atau harga tiket pesawat jelang dibukanya new normal.
Hal ini berkat izin dari institusi Luhut Binsar Pandjaitan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang memberi lampu hijau maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif sesuai ketentuan tarif batas atas ( TBA ).
Disebut-sebut tujuan Kementerian Luhut memberi izin kenaikan harga tiket pesawat agar perusahaan bisa tetap bertahan di masa pandemi covid-19.
• Maskapai Penerbangan Kesulitan dengan Aturan Baru Pemkot Balikpapan, Soroti Kewajiban Swab Test
• 3 Maskapai Penerbangan di Indonesia Beroperasi Saat Pandemi, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
• Maskapai AirAsia Mulai Terbang Lagi 8 Juni 2020, Inilah Dokumen yang Perlu Disiapkan Calon Penumpang
"Silakan kalau mau dimanfaatkan peluang untuk menaikkan harga tiket pesawat sesuai ketentuan tarif batas atas.
Saat ini harga batas itu belum dimanfaatkan," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (15/6/2020) mengutip WartaKota.
Anak buah Luhut ini menjelaskan, diizinkannya maskapai menaikkan tarif sejalan dengan aturan pembatasan kapasitas angkut penumpang pesawat yang ditetapkan Pemerintah saat ini, yakni 70 persen.
Ia menuturkan, kondisi saat ini merupakan kondisi darurat.
Terlebih bagi maskapai yang harus bertahan di tengah penurunan penumpang karena penyebaran covid-19.
Ridwan juga membuka peluang bagi maskapai yang kesulitan keuangan untuk duduk bersama mencari solusi.
Namun, ia mengingatkan agar kondisi darurat ini tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.
"Saya menyadari entitas industri harus hidup dengan sehat, tapi tolong dipertimbangkan juga secara nasional kita memang sedang dalam kondisi darurat dan luar biasa, yang tidak bisa kita perlakukan biasa-biasa saja," tuturnya.
• Berlaku Permenhub Baru, Batas Angkut Penumpang Pesawat di Bandara Juwata Tarakan 70 Persen
Aturan soal tarif batas atas tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.
Kepmen itu ditetapkan pada 22 April 2020 lalu, saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai Menteri Perhubungan ad interim menggantikan Budi Karya Sumadi yang tengah dirawat karena covid-19.
Kenaikan tarif tersebut paling sedikit 50 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.