Inilah Jadwal Masuk Sekolah SD, SMP dan SMA dari Kemendikbud Terbaru, Paling Cepat Juli 2020
Kemendikbud secara resmi telah mengeluarkan jadwal tahun ajaran baru sekolah terbaru
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
1. Kota atau kabupaten berada di zona hijau
2. Pemerintah daerah wajib memberikan izin.
3. Satuan pendidikan atau sekolah wajib memenuhi semua daftar periksa dan telah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
4. Orangtua atau wali dari peserta didik setuju dengan pembelajaran tatap muka.
Nadiem menegaskan, keempat syarat tersebut wajib untuk dipenuhi sebelum sekolah kembali melakukan pembelajaran tatap muka.
"Tetapi sekolah tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan karena masih belum cukup merasa aman ke sekolah. Murid ini diperbolehkan belajar dari rumah."
"Kita punya banyak sekali level persetujuan untuk anak bisa masuk sekolah," tuturnya.
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau
Tidak hanya sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, dibukanya kembali sekolah di zona hijau juga dilakukan secara bertahap.
Berikut rinciannya:
1. Bulan I/Tahapan I yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, Mts, dan Paket B
2. Bulan III/ Tahapan II yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat SD, MI, Paket A dan SLB.
1. Bulan V/Tahapan III yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

Di tahapan ini Nadiem memberikan catatan jika zona hijau tersebut meningkat risiko penyebaran covid-19, maka sekolah itu wajib ditutup kembali.
"Ini adalah cara paling pelan dan bertahap memastikan keamanan murid-murid kami," kata dia.