Jusuf Kalla Via DMI Atur Shalat Jumat Dua Shift, Pakai Ganjil Genap Nomor Telepon, IniPenjelasannya
Jusuf Kalla via DMI atur Shalat Jumat dua shift dan urutan nomor telepon, begini penjelasannya
TRIBUNKALTIM.CO - Jusuf Kalla via DMI atur shalat Jumat dua shift dan urutan nomor telepon, begini penjelasannya.
Di fase new normal ini, Pemerintah memersilakan kembali warga yang ingin menggelar shalat berjamaah di masjid, termasuk shalat Jumat.
Ketua Dewan Masjid Indonesia atau DMI, Jusuf Kalla menandatangani surat aturan shalat Jumat di fase new normal.
Aturan tersebut yakni shalat Jumat dibagi dua shift serta ada aturan ganjil genap berdasarkan nomor telepon.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran mengenai aturan pelaksanaan Salat Jumat yang dilakukan selama masa transisi pandemi Virus Corona atau covid-19.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DMI Jusuf Kalla, pada Selasa (16/6/2020).
Dikutip dari Kompas.com, dalam surat tersebut disebutkan bahwa Salat Jumat dilakukan dalam dua shift.
• Alasan Gubernur Sultra Melunak Izinkan 500 TKA China Masuk Terkuak, Singgung Bangkit dari covid-19
• Anak Buah Megawati di PDIP Skakmat PLN Soal Tagihan Listrik, Sindir Sekolah Libur dan Drama Korea
• Kabar Terbaru Penelitian Oxford, Obat Alergi dan Radang di Indonesia Ini Ampuh Sembuhkan covid-19
Yakni pukul 12.00 dan gelombang dua pada pukul 13.00.
Aturan ini dianjurkan bagi masjid yang jemaahnya membludak hingga ke jalan.
"Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Salat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.
Selain diatur dalam dua shift, DMI juga mengatur jemaah Salat Jumat sesuai dengan tanggal jatuhnya hari Jumat serta angka akhir nomor telepon.
Apabila shalat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.
Sementara umat Muslim yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan shalat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00.
Begitu pula sebaliknya, apabila pelaksanaan Salat Jumat jatuh pada tanggal genap, maka umat Muslim dengan angka akhir nomor telpon genap yang akan shalat gelombang pertama.
Sedangkan nomor telepon dengan angka ganjil Salat Jumat pada gelombang kedua.
Menurut Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni, aturan ini dikeluarkan untuk menjawab kebingungan para takmir masjid.
Imam menyebut usulan ini datang dari Ketua DMI Jusuf Kalla.
"Untuk menyelamatkan jemaah dari risiko yang berbahaya, maka Pak JK memikirkan lebih detail lagi. Itu saja," kata dia.
Sementara jika ada jemaah yang memiliki dua nomor ponsel dengan akhiran ganjil dan genap, Imam mengatakan masjid akan menyerahkan pada jemaah tersebut untuk memilih salah satu nomor.
"Dipilih saja.
Tidak mungkin dua-duanya dia pakai atau ikut dua gelombang sekaligus ya tidak mungkin.
Pakai satu saja," ujar Imam.
Fatwa Baru MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa baru perihal pelaksanaan shalat Jumat di tengah pandemi virus Corona.
Fatwa terbaru ini diterbitkan agar masyarakat bisa tetap beribadah namun juga meminimalisir risiko penularan virus.
Hal tersebut tertulis dalam Fatwa nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan shalat Jum'at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah covid-19.
Fatwa ini disampaikan oleh MUI melalui laman mereka, mui.or.id.
• Pria yang Dulu Siap Cium Sepatu Petugas Demi Jasad Istri Akan Gugat Gugus Tugas, Swab Mengejutkan!
• 5 Aturan Menggelar Pernikahan di Era New Normal, Jumlah Tamu hingga Cara Kasih Uang tak Pakai Amplop
Dalam fatwa itu djelaskan mengenai ketentuan hukum saf yang renggang selama pandemi merebak.
Di mana covid-19 mengharuskan antar manusia dapat menjaga jarak satu sama lain.
Kemudian juga dijelaskan bagaimana cara pelaksanaan salat Jumat di tengah covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Seperti melakukan physical distancing maupun penggunaan masker saat melangsungkan ibadah.
Selain itu, dalam fatwa juga disebutkan beberapa rekomendasi dari MUI yang bisa diterapkan dalam pelaksanaan salat Jumat.
Sehingga jemaah masih bisa melangsungkan ibadah namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dan waspada terhadap penularan covid-19.
Keputusan ini telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI, di Jakarta pada Kamis (4/6/2020).
Oleh Komisi Fatwa MUI dengan Ketua Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, dan Sekretaris Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA.
Serta diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI, KH. Muhyiddin Junaedi, MA, serta Sekretaris Jenderal Dr. H. Anwar Abbas, MM, MAg.
• Daftar Perpanjangan SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi, tak Terikat Alamat KTP
Berikut fatwa MUI lengkap, yang menjelaskan mengenai pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi covid-19:
FATWA NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN shalat JUM’AT DAN JAMAAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH covid-19
I. KETENTUAN HUKUM
A. Perenggangan Saf Saat Berjamaah
1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
2. shalat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.
3. Untuk mencegah penularan wabah covid-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.
• Nasib Rekrutmen CPNS 2020 Gara-gara covid-19, Pelamar Umur Pas-pasan Terancam Kubur Impian Jadi PNS?
• Zaskia Gotik dan Sirajuddin Machmud Berbahagia, Sang Mantan Imel Putri Kabarkan Dekat dengan Aktor
B. Pelaksanaan shalat Jum’at
1. Pada dasarnya shalat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
2. Untuk mencegah penularan wabah covid-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.
3. Jika jamaah shalat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jum’at berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum’at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jum’at sebagai berikut:
a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan shalat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat jum’at dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya sah.
b. Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah.
Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.
C. Penggunaan Masker Saat shalat
1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat.
2. Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh.
• HEBOH Artikel PKI di Wikipedia jadi Sorotan, Tengku Zulkarnain Minta Jokowi dan Idham Azis Bertindak
• Anak Buah Idham Azis Bebaskan Ferdian Paleka, Youtuber Prank Sampah, Alasannya Ada di Dalam UU ITE
II. REKOMENDASI
1. Pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.
2. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat shalat.
3. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Cegah Membludaknya Jemaah, DMI Atur Salat Jumat Berdasarkan Nomor Telepon dan Dibuat 2 Shift, https://wow.tribunnews.com/2020/06/17/cegah-membludaknya-jemaah-dmi-atur-salat-jumat-berdasarkan-nomor-telepon-dan-dibuat-2-shift.