Anak Buah Idham Azis Bebaskan Ferdian Paleka, Youtuber Prank Sampah, Alasannya Ada di Dalam UU ITE
Anak buah Idham Azis bebaskan Ferdian Paleka, Youtuber prank sampah, alasannya ada di dalam UU ITE
TRIBUNKALTIM.CO - Anak buah Idham Azis bebaskan Ferdian Paleka, Youtuber prank sampah, alasannya ada di dalam UU ITE.
Jajaran Kapolri Idham Azis di Polrestabes Bandung akhirnya membebaskan Youtuber Ferdian Paleka.
Diketahui, Fedian Paleka jadi tenar lantaran konten YouTube prank sampah.
Ferdian Paleka juga sempat membuat polisi kalang kabut lantaran melarikan diri.
Para korban prank video sembako isi sampah yang dibuat Youtuber Ferdian Paleka mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat.
Dengan begitu Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari tahanan polisi.
• Jokowi Minta Jajaran Nadiem Makarim dan Penerusnya Tiru Sistem Pendidikan 4 Negara Ini, Ada Korea
• Bukan Hanya Wilayah Khofifah, Jokowi Kini Fokus ke Sulawesi dan Kalimantan, Kasus Covid-19 Tinggi
• Bukan New Normal, Anies Baswedan Beber Beda PSBB Transisi dan Sebelumnya, Termasuk Soal Rumah Ibadah
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan hal tersebut.
Menurut dia, pencabutan laporan itu dilakukan korban pada pekan lalu.
Ini menjadi dasar bagi polisi untuk membebaskan Ferdian Paleka.
"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu. Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Menurut Galih, proses hukum dalam kasus video prank sembako isi sampah berdasarkan delik aduan para korban yang merasa dirugikan.
"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata dia.
Namun Galih tidak menjelaskan alasan korban mencabut laporannya.
Galih memastikan bahwa Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari tuduhan dan kasusnya dihentikan.
"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Galih.