Kadisdikbud Paser Sebut Pembelajaran Tatap Muka di Kecamatan Zona Hijau Harus Atas Persetujuan Pemda

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser Murhariyanto mengatakan tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai bulan Juli 2020.

TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Murhariyanto, Kepala Disdikbud Kabupaten Paser mengemukakan, pembelajaran dengan metode tatap muka di zona hijau harus atas persetujuan pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati, kemudian izin orangtua. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser Murhariyanto mengatakan tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai bulan Juli 2020.

Sesuai petunjuk teknis Kemendikbud, pembelajaran di wilayah Kabupaten Paser dilakukan secara online.

“Kementerian jelas menyebutkan pembelajaran di satuan pendidikan di daerah zona kuning, orange dan merah, dilarang menggunakan metode tatap muka. Satuan pendidikan di zona tersebut tetap menjalankan pembelajaran dari rumah,” kata Murhariyanto, Rabu (17/6/2020).

Pertanyaannya sekarang Kabupaten Paser masuk zona apa? Karena masuk zona kuning, lanjut Murhariyanto, maka satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Paser juga dilarang menggunakan metode pembelajaran tetap muka, atau masih dengan metode daring dan luring.

Baca juga: Kabar Terbaru Penelitian Oxford, Obat Alergi dan Radang di Indonesia Ini Ampuh Sembuhkan Covid-19

Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Bontang Ingatkan, Jangan Sampai Ada Klaster Covid-19 dalam Dunia Wisata

Untuk diketahui, grafik tingkat kesembuhan pasien covid-19 di Kabupaten Paser terus membaik. Selasa (16/6/2020), tiga dari enam pasien terkonfirmasi positif Virus Corona ( covid-19 ) yang dirawat di ruang isolasi RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot, yakni Psr 11, Psr 14 dan Psr 15 dinyatakan sembuh.

Kemudian 3 dari 10 kecamatan di Kabupaten Paser, yakni Kecamatan Batu Engau, Muara Samu dan Kecamatan Muara Komam, sampai sekarang terus mempertahankan zona hijaunya.

Beberapa kecamatan lainnya bahkan sudah nihil angka pasien covid-19-nya.

Ditanya apakah kecamatan-kecamatan di zona hijau itu boleh menggelar pembelajaran tatap muka? Terkait hal itu, kata Murhariyanto, pihaknya harus mengkoordinasikannya dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan covid-19 Paser.

Baca juga: Kreativitas Siswa Kukar pada Pengumuman Kelulusan & Terima SKL, Live Streaming, Pasang Foto Bupati

Baca Juga: Dokter Tulis Aku Kuat di Baju Hazmat, Begini Faktanya

“Kalau begitu, saya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas karena juknis yang ada menyebutkan kabupaten/kota, bukan per kecamatan. Yang (zona hijau) diizinkan pun hanya 85 dari lebih 400 kabupaten/kota yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Meski diperbolehkan dengan metode tatap muka, kata Murhariyanto, satuan pendidikan di daerah zona hijau harus menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol kesehatan yang ketat, jarak antar peserta didik diatur sedemikian rupa, begitu pula jumlah siswa dalam satu kelas.

“Pembelajaran dengan metode tatap muka di zona hijau harus atas persetujuan pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati, kemudian izin orangtua. Jadi meski dibolehkan, kalau orangtua peserta didik ragu, pembelajarannya tetap dari rumah,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved