Kabar Artis

Kuasa Hukum Sebut Ruben Onsu akan Tetap Gunakan Nama Geprek Bensu, Tanggapan Pihak I Am Geprek Bensu

Kuasa hukum mengatakan Ruben Onsu akan tetap gunakan nama Geprek Bensu dengan pertimbangan ini, begini tanggapan pihak Benny Sujono, I Am Geprek Bensu

Editor: Amalia Husnul A
Wartakota/Nur Ichsan
Presenter dan komedian Ruben Onsu didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang SH, serta adiknya Jordy Onsu, memberi keterangan kepada awak media usai menjalani berita cara pemeriksaan, sebagai saksi pelapor terkait isu pesugihan yang ditujukan kepada gerai kuliner miliknya, Kamis (6/2/2020). Kuasa hukum mengatakan Ruben Onsu akan tetap gunakan nama Geprek Bensu dengan pertimbangan ini, begini tanggapan pihak Benny Sujono, I Am Geprek Bensu Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Geprek Bensu Diminta Ganti Nama, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Orang Lain Berpikir Kita yang Ndompleng, https://www.tribunnews.com/seleb/2020/06/18/geprek-bensu-diminta-ganti-nama-kuasa-hukum-ruben-onsu-orang-lain-berpikir-kita-yang-ndompleng?page=all. Penulis: Febia Rosada Fitrianum Editor: Pravitri Retno Widyastuti 

Pihak Ruben juga enggan mengubah nama dari Geprek Bensu karena ditakutkan akan menimbulkan opini publik.

Minola Sebayang menuturkan, masyarakat akan menilai pihak Ruben Onsu yang mencontek nama Bensu dari orang lain.

Padahal faktanya, sertifikat yang dimiliki oleh Ruben sudah lengkap dan masih dianggap sah dan tidak ada usaha dalam mendompleng atau mengambil ide orang lain.

"Kenapa nggak orang itu saja yang mengganti nama, Benny Sujono misalnya gitu," terang Minola.

"Orang lain berpikir kita yang ndompleng-ndompleng, jangan kita dong yang diminta."

"Karena secara hukum kita sudah mendapatkan hak itu, sertifikatnya lengkap nih," imbuhnya.

Untuk ke depan, Minola Sebayang bersama Ruben dan Jordi Onsu belum ada rencana apapun.

Karena pihaknya belum mendapatkan relasi pemberitahuan keputusan, yang berarti belum bisa melakukan upaya hukum terakhir dengan melakukan peninjauan kembali atau PK.

Dengan demikian, putusan dari Mahkamah Agung juga belum memiliki kekuatan hukum.

"Rencana untuk masalah PK juga belum bisa, karena kita belum dapat relasi pemberitahuan keputusan," jelas Minola.

"Karena belum dapat relasi pemberitahuan keputusan, berarti 'kan belum inkracht berarti belum memiliki kekuatan hukum," lanjutnya.

Sehingga, pihak dari manapun tidak bisa melarang Geprek Bensu untuk tetap menggunakan nama dan logo yang seperti sekarang ini karena masih sesuai sertifikat yang dimiliki.

Namun apabila keputusan sudah sah dan memiliki kekuatan hukum, Geprek Bensu siap mengganti logo mereka.

Minola menyebutkan, nantinya Geprek Bensu akan mengubah tulisan mereka berdasar sertifikat yang sudah mereka miliki.

"Artinya kalaupun kami belum mengubah tulisan itu menjadi tulisan sesuai dengan sertifikat ini ya siapa mau larang," tutur Minola.

"Kalau sudah inkracht ya kami akan mengubah tulisannya itu dengan sertifikat yang kami miliki," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved