Kubar Menuju New Normal, Mulai 23 Juni Nanti Pegawai Mulai Masuk Kerja Seperti Biasa

Pemkab Kutai Barat ( Kubar ) berencana menerapkan new normal atau kenormalan baru pada system kerja pegawai di lingkup Pemerintah Daerah pada 23 Juni

Penulis: Febriawan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, FEBRIAWAN
PJ Sekda Kubar Achmad Sofyan didampingi tim gugus penanganan covid-19 saat jumpa pers, Kamis (18/06/2020) pukul 16.00. 

TRIBUNKALTIM.CO SENDAWAR – Dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kutai Barat ( Kubar ) berencana menerapkan new normal atau kenormalan baru pada system kerja pegawai di lingkup Pemerintah Daerah pada 23 Juni 2020 mendatang.

Penerapan kerja dengan kenormalan baru ini, akan ditetapkan dalam bentuk Surat Edasar (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Kubar FX Yapan

SE ini mengacu salah satunya pada SE Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020, tentang system kerja pegawai, PNS dan Non PNS pada masa new normal.

“Seperti diketahui, pada tanggal 21 Juni nanti masa darurat bencana non alam di Kubar akan berakhir. Kemungkinan besar tidak diperpanjang lagi. Selanjutnya mulai 23 Juni pegawai akan berkerja seperti biasa. Namun dengan kenormalan baru,” kata PJ Sekda Kubar Achmad Sofyan pada jumpa pers di depan sejumlah wartawan, Kamis (18/06/2020) pukul 16.00.

Baca juga; Pemkab Kukar Launching Website Khusus Penanganan Covid-19, Warga Bisa Mengakses

Baca juga; 12 Pasien Covid-19 Sembuh Bareng di Berau, Bupati Berau Sebut Tersisa 4 Orang Jalani Perawatan

Sistem kerja dengan kenormalan baru dimaksud, jelas dia, artinya para pegawai bekerja dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan, seperti wajib menggunakan masker, disiapkan tempat cuci tangan dan sabun di setiap kantor, atau hand sanitizer, dan jaga jarak. “Untuk teknisnya nanti, mungkin akan diatur di masing-masing OPD (organisai perangkat daerah),” tegasnya.

Meski akan mulai menerapkan kenormalan baru, Achmad mengatakan, melalui Gugus Tugas tetap terus mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitasnya. Upaya lain, ada rencana melakukan rapid test kepada masyarakat.

Untuk ini, Pemkab melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) akan mengadakan 20.000 pieces (Pcs) rapid test. “Keberadaan Posko di perbatasan, nanti akan kita evaluasi apakah masih tetap ada atau dihilangkan. Yang jelas upaya pencegahan tetap kita lakukan,” imbuh dia. (NAW)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved