Awal Juli, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran di Kalimantan Utara Dicetak di Kertas HVS 80 Gram
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Utara (Kaltara), Sumaji, mengatakan dokumen kependudukan dalam waktu dekat
Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Sekretaris Disdukcapil Kaltara, Sumaji mengatakan dokumen kependudukan dalam waktu dekat bakal menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih, terutama dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Tentunya, kata dia, warga tersebut membutuhkan waktu demi pengurusan administrasi kependudukan.
"Kekuatan hukumnya itu sama saja, baik yang dicetak di kantor maupun dicetak masing-masing oleh warga menggunakan kertas kertas HVS 80 gram berwarna putih.
Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, dengan kekuatan hukum dokumen kependudukan yang menggunakan kertas kertas HVS 80 gram berwarna putih," tuturnya. (*)
Berita Terkait