Mahasiswa Tingkat Akhir Cukup Bayar 50 Persen UKT, Ini Skema Keringanan Lainnya dan Ketentuannya
Kabar gembira kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim, mahasiswa tingkat akhir cukup bayar 50 persen UKT, ini ketentuan terbaru dan keringanan lainnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim, mahasiswa tingkat akhir cukup bayar 50 persen UKT, ini ketentuan terbaru dan keringanan lainnya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud No.25 Tahun 2020 mengenai penyesuaian Uang Kuliah Tunggal ( UKT ).
Ada sejumlah keringanan terkait UKT untuk mahasiswa PTN dan PTS, salah satunya adalah mahasiswa tingkat akhir cukup membayar 50 persen UKT, simak keringanan lainnya.
Kemendikbud menawarkan lima skema keringanan UKT, mulai dari cicilan UKT tanpa bunga, penundaan UKT, hingga tawaran beasiswa.
"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," papar Nadiem dalam konferensi video bertajuk Dukungan Bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19, yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (19/6/2020) pukul 13.30 WIB.
Skema pertama ialah cicilan UKT dengan bunga nol persen.
• Kabar Gembira, Ini Kebijakan Baru Nadiem Makarim Terkait Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTN dan PTS
• Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020 Segera Tutup, Passing Grade 1 Prodi PTN Ternama Ini Tembus 689 di 2019
• Orangtua Meninggal dan PHK jadi Syarat Terima Keringanan Pembayaran UKT di Kampus Keagamaan
• BREAKING NEWS Mahasiswa Untag Samarinda Gelar Demo, Minta Pembayaran UKT Diringankan
Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.
Kedua, mahasiswa dapat melakukan penundaan pembayaran UKT sesuai dengan kemampuan mahasiswa.
Tanggal pembayaran UKT dapat disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Lalu, skema ketiga ialah penurunan UKT.
Mahasiswa tetap membayar UKT namun mengajukan penurunan biaya kepada perguruan tinggi.
Nominal UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Selanjutnya ada skema beasiswa.
Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah ) dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi.
Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku. Skema kelima ialah bantuan infrastruktur.