Breaking News

Mahasiswa Tingkat Akhir Cukup Bayar 50 Persen UKT, Ini Skema Keringanan Lainnya dan Ketentuannya

Kabar gembira kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim, mahasiswa tingkat akhir cukup bayar 50 persen UKT, ini ketentuan terbaru dan keringanan lainnya.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Ricky Martin Wijaya
Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Kabar gembira kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim, mahasiswa tingkat akhir cukup bayar 50 persen UKT, ini keringanan lainnya 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim, mahasiswa tingkat akhir cukup bayar 50 persen UKT, ini ketentuan terbaru dan keringanan lainnya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud No.25 Tahun 2020 mengenai penyesuaian Uang Kuliah Tunggal ( UKT ).

Ada sejumlah keringanan terkait UKT untuk mahasiswa PTN dan PTS, salah satunya adalah mahasiswa tingkat akhir cukup membayar 50 persen UKT, simak keringanan lainnya.

Kemendikbud menawarkan lima skema keringanan UKT, mulai dari cicilan UKT tanpa bunga, penundaan UKT, hingga tawaran beasiswa.

"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," papar Nadiem dalam konferensi video bertajuk Dukungan Bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19, yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (19/6/2020) pukul 13.30 WIB.

Skema pertama ialah cicilan UKT dengan bunga nol persen.

Kabar Gembira, Ini Kebijakan Baru Nadiem Makarim Terkait Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTN dan PTS

 Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020 Segera Tutup, Passing Grade 1 Prodi PTN Ternama Ini Tembus 689 di 2019

Orangtua Meninggal dan PHK jadi Syarat Terima Keringanan Pembayaran UKT di Kampus Keagamaan

BREAKING NEWS Mahasiswa Untag Samarinda Gelar Demo, Minta Pembayaran UKT Diringankan

Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.

Kedua, mahasiswa dapat melakukan penundaan pembayaran UKT sesuai dengan kemampuan mahasiswa.

Tanggal pembayaran UKT dapat disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Lalu, skema ketiga ialah penurunan UKT.

Mahasiswa tetap membayar UKT namun mengajukan penurunan biaya kepada perguruan tinggi.

Nominal UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Selanjutnya ada skema beasiswa.

Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah ) dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi.

Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku. Skema kelima ialah bantuan infrastruktur.

Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

Nadiem Makarim juga menyebut, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya ketika menunggu kelulusan.

Sementara itu, mahasiswa di masa akhir kuliah atau tingkat akhir, lanjut Nadiem Makarim, membayar paling tinggi 50 persen UKT jika hanya mengambil sebanyak 6 SKS.

Dengan ketentuan semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4, serta semester 7 bagi mahasiswa D3.

Nadiem Makarim menyebut, sebelum adanya kebijakan baru ini, belum ada arahan atau peta regulasi untuk melakukan relaksasi pembayaran, cicilan, dan penggratisan UKT.

"Jadi ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa," papar Nadiem.

Sedangkan untuk membantu mahasiswa PTS yang mengalami kesulitan ekonomi dalam membayar UKT, Kemendikbud telah menganggarkan dana dari Dikti.

Tujuan diberikannya bantuan dana UKT untuk mahasiswa PTS, diterangkan Nadiem, sebab Permendikbud sebelumnya adalah relaksasi untuk perguruan tinggi negeri.

"Kami mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun terutama PTS dan mahasiswa PTS untuk meringankan beban UKT mereka sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka, dan tidak rentan drop out," terang Nadiem Makarim.

Untuk mendapatkan bantuan Dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, yakni orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT.

Lalu, mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya.

Terakhir, Dana Bantuan UKT diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3, 5, 7 di tahun 2020.

Mahasiswa Tuntut Pembebasan Biaya Beban Tetap per Semester, Begini Respons Rektor Untag Samarinda

Salah satu orator naik ke atas pagar depan kampus Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Kota Samarinda. Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Untag Bergerak, Kamis (18/6/2020) menuntut agar pihak kampus meringankan beban tetap Mahasiswa selama pandemi Covid-19.
Salah satu orator naik ke atas pagar depan kampus Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Kota Samarinda. Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Untag Bergerak, Kamis (18/6/2020) menuntut agar pihak kampus meringankan beban tetap Mahasiswa selama pandemi Covid-19. (TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO)

Mahasiswa Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) menggelar aksi demo di depan Kantor Yayasan, Kamis (18/6/2020).

Mereka meminta agar pihak yayasan menggratiskan biaya beban tetap yang terus dibayarkan setiap semester selama pandemi Virus Corona ( covid-19 ) ini.

Sebab selama pandemi, biaya tersebut membebani mahasiswa yang orangtuanya mengalami kesulitan finansial. Hal tersebut ditanggapi oleh pihak rektorat.

Rektor Untag Marjoni Rachman mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

Sebab keputusan dalam mengeluarkan kebijakan biaya kampus dilakukan oleh pihak yayasan.

Namun dia masih bisa melakukan komunikasi dengan pihak yayasan bersama mahasiswa untuk membicarakan hal tersebut.

"Untuk ini saya masih bisa komunikasikan dengan pihak yayasan. Sebaiknya mahasiswa bersurat dengan membuat surat pernyataan tiap-tiap BEM Fakultas agar bisa langsung berkomunikasi dengan Yayasan," katanya.

Selain itu, ia mengakui penurunan biaya beban tetap hanya dilakukan kampus tersebut. Jika dibandingkan dengan kampus lain, maka kampus Untag cukup berani dalam melakukan pemotongan uang kuliah.

Dari beberapa kampus yang ditemuinya, uang kuliah hanya sistem cicil. "Bahkan ada yang hanya berikan uang internet saja," katanya.

Selain itu, semester depan rencananya akan melakukan pemotongan uang kuliah.

Hal tersebut imbas dari covid-19. Namun pemotongan uang kuliah berdasarkan lamanya mahasiswa yang kuliah di kampus tersebut.

"Akan ada pemotongan Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu untuk uang SPP," ucapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Tingkat Akhir Cukup Bayar 50 Persen UKT, Ini Ketentuannya", https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/19/173813971/mahasiswa-tingkat-akhir-cukup-bayar-50-persen-ukt-ini-ketentuannya?page=all#page2.
Penulis : Ayunda Pininta Kasih
Editor : Ayunda Pininta Kasih

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved