Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat juga Dijadikan Tersangka 'Tak Pandang Beliau Mengerti atau Tidak'
Dalam pledoi tersebeut Imam Nahrawi meminta Taufik Hidayat juga turut dijadikan tersangka oleh KPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Pembacaan pledoi Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora ) Imam Nahrawi turut menyeret nama mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat.
Dalam pledoi tersebeut Imam Nahrawi meminta Taufik Hidayat juga turut dijadikan tersangka oleh KPK.
Ada beberapa alasan yang disebutkan sehingga menganggap Taufik Hidayat juga harus dijadikan tersangka
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menjadikan Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Imam dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoinya, yang digelar pada Jumat (19/6/2020).
• Daftar Daerah Dilalui Gerhana Matahari Cincin Minggu 21 Juni 2020 & Waktu, Ada Cara Aman Melihatnya
• Tega! Suami Jual Istri Rp 300 Ribu ke Pria Lain Demi Beli Makanan, Adegannya Direkam untuk Promosi
• Nonton Drakor Ji Chang Wook, Backstreet Rookie Eps 1, Catatan Rating vs The King: Eternal Monarch
• Pejabat PLN Sebut Drama Korea Jadi Penyebab Kenaikan Tagihan Listrik, Begini Reaksi Anggota DPR
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap."
"Secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara."
"Tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya yang digelar 6 Mei 2020 lalu, Taufik Hidayat mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar.
Uang tersebut ia serahkan kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Namun, Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut.
Termasuk penerimaan dari pihak-pihak lain.
Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis.
Bahkan Imam mengaku baru tahu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga?"
"Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.
Imam melanjutkan, dalam persidangan, mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum juga tak pernah mengakui penerimaan tersebut.
Imam menegaskan tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.
"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam.
Oleh karena itu, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara.
• Bukan Piala Asia 2020, Ini Alasan Indra Sjafri Restui Timnas U19 Indonesia Pakai Pemain Naturalisasi
• Promo JSM Giant Sampai 22 Juni 2020, Harga Ayam Broiler Cuma Rp 26.900, Gula Pasir 1 Kilo Rp 12.500
Dalam kasus ini, Imam dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.
Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar.
Suap tersebut didapatkan dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kuasa Hukum Imam Nahrawi Desak KPK Gali Keterangan Taufik Hidayat
Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, La Ode Umar Bonte mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menindaklanjuti keterangan Taufik Hidayat.
Pasalnya, pada Rabu (6/5/2020) lalu, saat Taufik Hidayat menjadi saksi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tersangka Imam Nahrawi, Taufik Hidayat mengaku sebagai kurir yang mengantarkan uang sebesar Rp 1 miliar yang diambil dari anggaran Program Indonesia Emas (Satlak Prima) ke asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Untuk diketahui, Imam Nahwari didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KOI). Di persidangan itu,
Dalam dakwaan disebutkan, pada Januari 2018, Imam Nahrawi selaku Menpora meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Direktur Perencanaan dan Anggaran Kemenpora, Tomy Suhartanto.
Setelah itu, Tomy Suhartanto langsung menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satlak Prima, Edward Taufan.
Taufik Hidayat pada akhirnya menerima uang dari Direktur Keuangan Satlak Prima saat itu, Reiki Memesah, untuk diserahkan ke Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum.
Miftahul Ulum kemudian mendatangi kediaman eks pebulu tangkis nasional tersebut.
Kepada Ulum, Taufik menyerahkan plastik warna hitam yang berisi uang.
Bukan hanya Taufik, dalam persidangan tersebut, Tomy Suhartanto juga menjadi saksi dan mengatakan ia menyerahakn uang Rp 800 juta kepada mantan atlet nasional itu.
Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Taufik Hidayat.
La Ode Umar Bonte menjelaskan, KPK semestinya tanpa harus menunggu fakta persidangan sudah bisa memproses dugaan aliran uang ke Taufik Hidayat.
Sebab, pemeriksaan saksi dilakukan di KPK sebelum dipersidangkan.
"Kami sangat menyayangkan jika nanti fakta persidangan itu tidak diproses lebih lanjut oleh KPK," kata La Ode Umar Bonte, seperti dikutip dari Tribun News, Minggu (17/5/2020).
Kuasa hukum Imam Nahrawi tersebut menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, Taufik juga telah mengakui dirinya tidak pernah mendapat perintah dari Menpora untuk menjadi perantara penerimaan uang senilai Rp 1 miliar tersebut.
"Artinya berdasarkan kesaksiannya sendiri di bawah sumpah, Imam Nahrawi tidak pernah memerintahkan Taufik Hidayat untuk menjadi perantara dalam urusan uang haram apapun," kata La Ode Umar Bonte.
Umar Bonte juga menyesalkan sikap Taufik Hidayat yang jutsru lebih banyak berbicara di luar persidangan.
Menurutnya, tak pantas Taufik berbicara seperti itu kecuali kepada pihak yang bersangkutan.
Seperti diketahui, Taufik Hidayat sempat diwawancari oleh Deddy Coburzier.
Video Wawancara tersebut diunggah di akun Youtube pribadi Deddy Coburzier pada Senin (11/5/2020).
Dalam video tersebut, Taufik Hidayat membantah menerima uang. Dia mengaku hanya menjadi kurir serta tidak tahu maksud dan tujuannnya.
Dalam sebuah video tanya jawab di YouTube, blak-blakan Taufik Hidayat ungkap cara ASN bisa Korupsi hingga Rp 1,5 M dan sebut banyak 'tikus' di Kemenpora, begini jawaban Kemenpora
Soal Korupsi di Indonesia Mantan pemain Badminton nomor satu dunia, Taufik Hidayat ikut ambil suara, ia mengatakan Korupsi bahkan dapat dilakukan oleh pejabat maupun ASN ( Aparatur Sipil Negara ) biasa.
Bahkan, Taufik Hidayat menyebut banyak 'tikus' di Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora ), begini jawaban dari pihak Kemenpora.
• Catat Waktu dan Daerah Tepat Menyaksikan Gerhana Matahari Cincin, Minggu 21 Juni 2020 di Indonesia
• Kabar Gembira, Bioskop XXI Rencana Buka Awal Juli, GM Big Mall Samarinda Beber Alasannya
Menurut Taufik Hidayat, keberadaan lembaga anti-rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), menjadi ujung tombak guna membongkar tindakan merugikan negara tersebut.
Korupsi banyak terjadi di berbagai lembaga pemerintahan Indonesia, termasuk bidang olahraga.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 10 Tahun Penjara, Imam Nahwari Seret Nama Taufik Hidayat: Dia juga Tersangka Perantara Suap, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/20/dituntut-10-tahun-penjara-imam-nahwari-seret-nama-taufik-hidayat-dia-juga-tersangka-perantara-suap?page=all.