Jokowi dan Menkominfo Banding Putusan Blokir Internet Papua, Ini yang Disayangkan Penggugat

Presiden Jokowi dan Menkominfo menyatakan banding atas putusan blokir internet Papua, ini hal yang disayangkan penggugat.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/SETPRES/AGUS SUPARTO-
Presiden Jokowi dan Menkominfo menyatakan banding atas putusan blokir internet Papua, ini hal yang disayangkan penggugat. 

Selain itu, pihaknya juga sudah berulang kali mempertanyakan dasar hukum dan prosedur dalam membatasi akses internet.

Namun demikian, lanjut Isnur, Kemenkominfo tidak bisa menjawab.

Sebaliknya, pihak Kemenkominfo justru berargumen keputusan pembatasan internet merupakan permintaan dari aparat keamanan.

"Jadi mereka tidak punya landasan hukum memadamkan internet. Pemerintah harus berlandasakan hukum, jalau tidak ada dasar hukum, berarti mereka sewenang-webang," kata Isnur.

"Dalam hal ini, kami mendalilkan ke hakim bahwa pemerintah dalam memadamkan internet itu swenang-wenang atau abuse of power," tegas Isnur.

 

Adapun perlambatan internet terjadi pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus 2019 di Papua dan Papua Barat.

Kebijakan pemerintah itu pun berujung gugatan.

Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.

Diketahui, pemerintah melakukan perlambatan internet dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks.

Termasuk meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.

Pihak kepolisian saat itu menyebut bahwa aksi anarkistis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet.

(*)

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Ajukan Banding Kasus Pemblokiran Internet di Papua, Penggugat Sayangkan Langkah Presiden, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/20/jokowi-ajukan-Banding-kasus-pemblokiran-internet-di-papua-penggugat-sayangkan-langkah-presiden?page=all.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved