Alasan Jokowi Batal Banding Putusan Blokir Internet Papua, Pengajuan Banding Bakal Ditarik
Alasan Jokowi batal banding putusan blokir internet Papua, surat pengajuan banding bakal ditarik.
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, Jokowi batal banding putusan blokir internet Papua, ini sejumlah alasannya, surat pengajuan banding bakal ditarik.
Terkait putusan kasus pemblokiran internet Papua, Presiden Joko Widodo batal mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memvonis pemerintah melanggar hukum dalam kasus tersebut.
Keputusan Presiden Jokowi batal banding putusan blokir internet Papua ini disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono.
Dikutip dari kompas.com, Dini Purwono menyebut, Presiden batal mengajukan banding karena putusan PTUN tersebut tak mempunyai implikasi pada kebijakan pemerintah.
"Jadi tidak ada langkah apapun yang harus dilakukan pemerintah terkait putusan PTUN tersebut.
Karena memang hal-hal yang dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum tersebut memang sudah dihentikan oleh pemerintah," kata Dini kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).
• Jokowi dan Menkominfo Banding Putusan Blokir Internet Papua, Ini yang Disayangkan Penggugat
• 7 Tapol Kasus Makar Papua Divonis Hakim 10 dan 11 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
• Putra Papua Pertama Raih Bintang 3 di TNI AD, Istri Melahirkan Empat Kali Tanpa Didampingi
• Aliansi Kaltim Melawan Tuntut Tapol Papua Dibebaskan, Polresta Samarinda Siagakan 143 Personel
Dalam putusannya, PTUN merinci ada tiga tindakan melawan hukum yang dilakukan pemerintah, yakni
- tindakan throttling bandwith pada 19-20 Agustus 2019,
- pemutusan akses internet 21 Agustus-4 September 2019, dan
- lanjutan pemutusan akses internet sejak 4- 11 September 2019.
"Tindakan-tindakan tersebut memang juga sudah tidak berlangsung pada saat ini karena memang hanya dilakukan pada waktu dan tanggal yang disebutkan di poin-poin itu," kata Dini.
Dini menyebut Putusan PTUN tersebut sifatnya deklaratif karena obyek perkaranya sudah tidak ada pada saat putusan dijatuhkan.
Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan.
• Waktu & Daftar Daerah Dilalui Gerhana Matahari Cincin Minggu 21 Juni 2020, Ini Cara Aman Melihatnya
• Warga Keluhkan Biaya Rapid Test Covid-19 Mahal, Ternyata Biaya di Luar Negeri Capai Jutaan
"Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19," ucap Dini.
Dini pun mengakui sebelumnya Presiden sudah sempat mengajukan banding.