Daftar Acara HUT ke 493 Jakarta Senin 22 Juni 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Ada Anies Menyapa Warga
Daftar Acara HUT ke 493 Jakarta Senin 22 Juni 2020 di masa pandemi covid-19, ada Anies Baswedan menyapa warga
3. Gubernur Menyapa Warga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengobrol santai membahas soal Jakarta melalui Live Zoom Meeting dari Balai Kota bersama jajaran Pemprov DKI dan tokoh masyarakat dan keagamaan.
4. Zoom Meeting Gubernur dan Wakil Gubernur: Live Zoom Meeting dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bersama 40 warga terpilih.
5. Live Zoom Meeting dengan para Duta Besar Sister City untuk membahas Jakarta Now and Future dalam rangka HUT Jakarta.
Susi Pudjiastuti Puji Anies Baswedan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu memberikan apresiasi atas keluarnya larangan penggunaan kantong plastik.
Dalam laman twitter miliknya Susi Puijiastuti secara lansgung melayangkan pujian tersebut.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pusjiastuti menyambut positif kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal larangan penggunaan kantong plastik.
Ia pun merespon berita tersebut dengan positif dan bangga.
Hal itu disampaikan Susi Pudjiastuti melalui akun Twitternya, Sabtu (20/6/2020).
• Daftar Daerah Dilalui Gerhana Matahari Cincin Minggu 21 Juni 2020 & Waktu, Ada Cara Aman Melihatnya
• Tega! Suami Jual Istri Rp 300 Ribu ke Pria Lain Demi Beli Makanan, Adegannya Direkam untuk Promosi
• Nonton Drakor Ji Chang Wook, Backstreet Rookie Eps 1, Catatan Rating vs The King: Eternal Monarch
• Pejabat PLN Sebut Drama Korea Jadi Penyebab Kenaikan Tagihan Listrik, Begini Reaksi Anggota DPR
Dilansir dari Kompas.com, Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pergub itu diteken pada 27 Desember 2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019.
"Pergubnya sudah diterbitkan," ujar Andono saat dihubungi, Selasa (7/1/2020).
Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Pemprov DKI melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.