Ibu Kota Negara

Tim Pembebasan Lahan Bendungan Sepaku-Semoi Penajam Mulai Bekerja, Identifikasi Warga yang Terdampak

Progres tahapan pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan Sepaku-Semoi di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU )

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ HERIANI
Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten PPU, Nicko Herlambang. Progres tahapan pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan Sepaku Semoi di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) Provinsi Kalimantan Timur mulai dilaksanakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Progres tahapan pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan Sepaku Semoi di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) Provinsi Kalimantan Timur mulai dilaksanakan.

Apalagi notabene, Penajam Paser Utara masuk dalam kawasan calon Ibu Kota Negara Republik Indonesia

Terhitung sejak Kamis, (18/6/2020) hingga hari ini, Senin, (22/6/2020) Badan Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III Kemeterian PUPR bersama Satgas A dan Satgas B dari BPN Penajam telah turun ke lokasi untuk melakukan pendataan lahan masyarakat, termasuk mengumpulkan dokumen-dokumennya.

“Hari ini terakhir mereka di lapangan,” ujar Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten PPU, Nicko Herlambang kepada TribunKaltim.co pada Senin (22/6/2020) pagi.

Baca Juga: Begini Upaya Pemkot Balikpapan Setelah Ada PNS Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: Tanpa Berharap Developer dan Pemerintah, Warga Pesona Bukit Batuah Balikpapan Semenisasi Ujung Gang

Lanjut Nicko, pasca pendataan ke lapangan akan dilanjutkan dengan pengumpulan data, sehingga dua satgas dari BPN Penajam tersebut dapat langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat.

“Sebelum akhirnya dibikinkan peta bidang, kan ujungnya nanti ke peta bidang,” tuturnya.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan peta bidang, selanjutnya peta bidang tersebut yang akan dijadikan dasar untuk dilakukan appraisal.

Selain itu ucapnya, kegiata turun ke lapangan kali ini untuk memverifikasi data lahan milik warga, walau sebelumnya data dokumen Pengadaan tanah dan Pemukiman Kembali atau Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) sudah dimiliki atau dipegang oleh BWS.

Baca Juga: 60 Km Jalan Tol Menuju Ibu Kota Negara di Penajam akan Dibangun, Ground Breaking Desember 2020

“Data LARAP atau data awal kepemilikan lahan warga sebenarnya sudah ada, cuma data ini lah yang di verifikasi lagi,” jelasnya.

Nicko menambahkan, berdasarkan identifikasi dinlapangan, tak hanya lahan saja yang terdampak, namun ada pula bangunan warga yang terdampak.

“Nah, disini kan konsultannya hanya membantu identifikasi awal saja, kewenangan. penuhnya ada di BPN Penajam,” tuturnya.

Baca Juga: Pemkab PPU Menagih Warung yang Menunggak Bayar Sewa Lahan Pemerintah Penajam Paser Utara

Dia juga menerangkan, dalam tahap pembebasan lahan, di BPN Penajam terdapat dua satgas yang masing-masing satga ada yang berfungsi sebagai pendata bagian tanah dan pendata bagian bangunan dengan tanam tumbuhnya.

“Karena itu dua hal yang berbeda,” tutupnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved