Tjahjo Kumolo Blak-blakan Sebut Rencana Pengurangan ASN, PNS Tidak Produktif Siap-siap Dinonaktifkan
Pemerintah di bawah kepemipinan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) berencana mengkaji rencana pengurangan PNS/ ASN.
Penulis: Rita Noor Shobah |
TRIBUNKALTIM.CO - Pegawai Negeri Sipil ( PNS) harus bersiap-siap dinonaktifkan, khususnya yang tak produkti.
Pemerintah di bawah kepemipinan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) berencana mengkaji rencana pengurangan PNS/ ASN.
Hal ini terkait dari evaluasi saat work from home ( WFH).
• Waktu & Daftar Daerah Dilalui Gerhana Matahari Cincin Minggu 21 Juni 2020, Ini Cara Aman Melihatnya
• Sebelum di Wuhan, Ilmuwan Temukan Dugaan Virus Corona Muncul di Negara Ini Sejak Desember 2019
• Taurus Jangan PHP! Cancer Segera Atasi Masalah, Simak Ramalan Zodiak Cinta Minggu 21 Juni 2020
• Hari Ini Gerhana Matahari 21 Juni 2020, 31 Provinsi Indonesia yang Dapat Melihat Mulai Jam 13.16 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PAN-RB) menyiapkan kebijakan untuk pengurangan Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Pasalnya, selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home ( WFH ) akibat pandemi Virus Corona atau covid-19, banyak ASN yang tidak produktif.
Dikutip Kontan.co.id dari Kompas.com, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo secara blak-blakan mengenai rencana pengurangan ASN yang tidak produktif.
"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Minimnya produktivitas para pegawai negeri sipil ( PNS) tersebut terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo.
Tanpa merinci, Thahjo menyebut Indonesia kelebihan ASN yang tidak diperlukan.
Namun di sisi lain, Indonesia juga kekurangan ASN yang dibutuhkan.
Untuk itulah, Kementerian PAN-RB akan melakukan kajian secara mendalam tentang itu.
Ke depan, bagi ASN yang tidak produktif, bekerja tak bertanggung jawab, akan diambil langkah tersendiri.
• Warga Keluhkan Biaya Rapid Test Covid-19 Mahal, Ternyata Biaya di Luar Negeri Capai Jutaan
• Kabar Buruk Juventus Jelang Laga Liga Italia, Cristiano Ronaldo dkk Mulai Jauhi Maurizio Sarri
• Lee Min Ho, Park Shin Hye hingga Song Joong Ki & 6 Aktor - Aktris Korea Ini Punya Bakat Tersembunyi
• Hasil Liga Inggris, Arsenal Ketiban Sial di Kandang Brighton, Bern Leno Jadi Tumbal Neal Maupay
Sanksi Bagi ASN Terlibat Pilkada
Sementara itu, dalam rangka mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang langsung, umum, bebas, jujur, adil, dan berintegritas, Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) menjalin kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN).
Bentuk kerja sama kemitraan strategis itu, dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2020.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Ketua Bawaslu dan Ketua KASN pada hari Rabu 17 Juni 2020 di Kantor Pusat Bawaslu, dengan disaksikan oleh perwakilan dari KemenPAN-RB, Kemendagri, BKN, Stranas Pemberantasan Korupsi, dan pemangku kepentingan terkait dari instansi pemerintah lainnya.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, penguatan dan kolaborasi kerja sama ini atas tindak lanjut MoU (Memorandum of Understanding) kedua lembaga ini sangat penting untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan kalangan ASN di daerahnya masing-masing yang menyelenggarakan pilkada.
"Kami sangat mengharapkan penguatan kerja sama ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan kedua lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ujarnya, sesuai rilis tertulis diterima Tribun, Kamis (18/06/2020).
Abhan mengungkapkan, kedua lembaga (KASN dan Bawaslu) memiliki kepentingan dalam menekan angka-angka pelanggaran netralitas ASN agar menghasilkan pilkada yang berkualitas.
Dia menegaskan, seluruh jajaran Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mendukung dan siap mengawasi dengan lebih tegas terkait netralitas ASN ini.
Sementara Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, kerja sama ini sebagai penguatan pengawasan bersama dalam memperketat dan langkah antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN.
"Kami terus memperketat dan mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran dalam masa penundaan Pilkada Serentak 2020 sampai dengan akhir tahun 2020 ini," tuturnya.
Adapun lingkup PKS yang akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan adalah (a) Pertukaran data dan informasi; (b) Pencegahan; (c) Pengawasan; (d) Penindakan; dan (e) Monitoring tindak lanjut rekomendasi.
Khusus untuk pertukaran data dan informasi, KASN dan Bawaslu bersepakat untuk mengembangkan sistem aplikasi pengolahan data pengawasan yang terintegrasi dalam waktu dekat.
Hal tersebut untuk lebih meningkatkan akurasi dan validitas data tentang jumlah pelanggaran netralitas, kategori jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, jumlah rekomendasi dan tindak lanjutnya.
Dalam pengawasan netralitas ASN pada tahun 2020 ini (data sampai dengan 15 Juni 2020) jumlah pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas sebanyak 369 orang, dengan pelanggaran terbanyak sebesar 33 persen dilakukan oleh Jabatan Pimpinan Tinggi di daerah.
Kategori pelanggaran yang banyak dilakukan adalah kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho/spanduk.
• Siswi SMP Ini Melahirkan Bayi Perempuan, Sang Pacar Ternyata Sudah Nikah Siri dengan Wanita Lain
• Bersaing, Drakor Ji Chang Wook, Backstreet Rookie dan Kim Soo Hyun di Its Okay To Not Be Okay
• Fakta di Balik Aktor India Sushant Singh Rajput yang Meninggal Gantung Diri, Pengakuan Calon Istri
• Polemik PSSI dengan Shin Tae-yong, Presiden Madura United Angkat Bicara: Ini Jadi Pembelajaran Mahal
Sedangkan 10 instansi daerah yang terbanyak melakukan pelanggaran adalah di Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi NTB, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bulukamba, Kabupaten Banggai, Kemendikbud, Kota Makassar, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Muna.
Seluruh upaya yang dilakukan oleh KASN dan Bawaslu guna mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Hal ini juga memerlukan dukungan dari para kepala daerah untuk bertindak objektif dan tidak berpihak dalam menghadapi kontestasi Pilkada di daerahnya masing-masing.
"Kami mengimbau para Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas," pungkas Ketua KASN.
(*)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Menpan RB Kaji Pengurangan ASN Di Indonesia, Yang Tidak Prodktif Dinonaktifkan, Terlibat Pilkada?, https://kupang.tribunnews.com/2020/06/21/menpan-rb-kaji-pengurangan-asn-di-indonesia-yang-tidak-prodktif-dinonaktifkan-terlibat-pilkada?page=all.
