Breaking News

BNNP Kaltara Ungkap Sabu 6 Kg

BNNP Kaltara Ungkap Kasus 6 Kg Sabu, Begini Kronologinya

Dari informasi itu, bahwa ada speed boat yang mencurigakan berjangkar di perairan pantai amal.

Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
BNNP Kaltara amankan 2 pelaku pengedar narkotika jenis sabu, 1 pelaku lainnya masih dalam DPO 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara langsung gerak cepat, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan yang mencurigakan di sebuah speed boat yang berada di perairan Pantai Amal.

Hal ini disampaikan Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry Simanjuntak saat usai melaksanakan press release pengungakapan kasus narkotika jenis sabu.

Diketahui informasi dari masyarakat tersebut didapatkan sekira pukul 09.00 Wita.

Dari informasi itu, bahwa ada speed boat yang mencurigakan berjangkar di perairan pantai amal.

Dikarenakan Pantai Amal tersebut sering terjadi transaksi peredaran gelap narkotika, sehingga petugas BNNP Kaltara bekerjasama dengan petugas Bea Cukai Tarakan untuk melakukan patroli bersama.

"Mungkin masyarakat ini melihat perilaku pelaku itu mungkin seperti suatu anomali gitu nah yang tidak wajar.

Baca Juga

Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Bontang, 2 Pengedar Dibekuk Polisi

Simpan 2,08 Gram Sabu, Pemuda di Jenebora PPU Ini Diringkus Polisi

Kronologis Pengungkapan 65 Kg Sabu, Tersangka Pakai Dua Mobil dari Kaltara ke Kaltim

Terus kita kembangkan informasi ini kita mengajak rekan-rekan dari Bea Cukai bersama-sama menindak lanjutinya," ujar dia, Selasa (23/6/20)

Kemudian sekira pukul 11.50 Wita, tim gabungan tersebut menemukan 1 unit speed boat berwarna hijau putih yang sedang berjangkar itu.

Pada saat penggeledahan tim gabungan menemukan 1 buah tas berwarna cream yang setelah dibuka, berisi bungkusan plastik berwarna hitam

"Waktu dibuka plastik itu ternyata ditemukan 6 bungkus (sabu) ternyata berat semuanya 6 kg (masing-masing bungkus seberat 1 Kg) di daerah perairan Pantai Amal.

Ini atas 2 tersangka, 1 inisial ES (39) dan 1 lagi inisial EY (36)" ungkap Henry.

Henry mengatakan, dengan sabu seberat 6 Kg ini, bukan lagi dikatakan sebagai pengedar, "Jelas kalau begini pemasok ini namanya," tambahnya.

Diketahui dalam kasus ini terdapat 1 pelaku yang belum ditemukan sehungga masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Adapun inisial dari DPO tersebut yakni LD

"Mungkin dia dapat pasokan dari orang lain di terima di sana di tempat kejadian itu kita tidak sempat melihat pemasok lainnya yang kita temukan adalah 2 pelaku ini.

Pertemuan antara pelaku dengan yang memasok sabu ini kemungkinan di laut di perairan pantai amal itu. Kemungkinan transaksi itu baru saja terjadi sebelum kita melakukan penangkapan," terang dia. (*)

Baca Juga

Kronologi Penangkapan Kurir Sabu Seberat 65 Kg, Hendak Diedarkan di Kaltim

NEWS VIDEO Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 65 Kg Sabu-sabu Asal Malaysia

Kronologi Penangakapan Kurir Sabu Seberat 65 Kg di Jalan Poros Samarinda-Bontang Kalimantan Timur

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved