BNNP Kaltara Ungkap Sabu 6 Kg
BNNP Kaltara Ungkap Kasus Sabu 6 Kg, Berikut Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan berhasil mengamankan 2 pelaku dan barang bukti lainnya.
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN-Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara dan Bea Cukai Tarakan, berpura-pura memancing untuk menangkap ES (39) dan EY (36) warga Tarakan yang sedang menunggu sabu 6 Kg.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat lalu (19/6/20) sekira pukul 11.50 Wita di perairan pantai Amal, Kota Tarakan.
Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan berhasil mengamankan 2 pelaku dan barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti tersebut yakni 6 bungkus plastik bening berisi serbuk krital yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat brutto 6006,83 gram
9 lembar plastik kresek berwarna hitam, 1 buah tas ransel berwarna cream, uang tunai sebesar Rp 679 ribu,
1 buah Handphone (HP) merek Nokia berwarna hitam, 1 buah HP merek Advan berwarna hitam-putih, 1 unit speed boat berwarna hijau-putih dengan mesin Yamaha 200 PK.
Baca Juga
Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Bontang, 2 Pengedar Dibekuk Polisi
Simpan 2,08 Gram Sabu, Pemuda di Jenebora PPU Ini Diringkus Polisi
Kronologis Pengungkapan 65 Kg Sabu, Tersangka Pakai Dua Mobil dari Kaltara ke Kaltim
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry Simanjuntak mengatakan, bahwa ada 1 barang bukti lainnya yang dibuang ke laut oleh salah satu pelaku yakni ES (39).
Menurutnya, barang bukti berupa alat komunikasi itu sangat penting, namun tak dapat ditemukan. Diketahui barang bukti tersebut merupakan milik ES (39).
"Wajar, namanya pelaku kejahatan itu berupaya menghilangkan bukti-bukti sebanyak mungkin," ucap Henry, Selasa (23/6/20)
Dalam kasus ini, adapun pasal yang yang disangkakan kepada 2 pelaku ini yaitu pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Brigjen Pol Henry menuturkan, bisa saja pelaku mendapat hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
"Masalah hukumannya, nanti itulah yang menjadi pertimbangan hakim, dengan jumlahnya, kalau memang layak untuk misalnya hukuman mati ya nanti hakim akan memutuskan," tuturnya (*)
Baca Juga
Kronologi Penangkapan Kurir Sabu Seberat 65 Kg, Hendak Diedarkan di Kaltim
NEWS VIDEO Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 65 Kg Sabu-sabu Asal Malaysia
Kronologi Penangakapan Kurir Sabu Seberat 65 Kg di Jalan Poros Samarinda-Bontang Kalimantan Timur