Ricuh di Green Lake City
Isi Pesan John Kei pada Anak Buahnya Dibongkar, Ada Perintah dan Rencana Pembunuhan Nus Kei
Isi pesan John Kei pada anak buahnya dibongkar, perintah dan rencana pembunuhan Nus Kei.
Kapolda Metro Jaya menyebut motif kasus itu terkait ekonomi.
"Sebenarnya ini masih keluarga antara John Kei dan Nus Kei.
Terkait ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Kapolda.
Ketegangan antara keduanya meningkat akibat saling mengancam via aplikasi pesan singkat.
Puncaknya ketika John Kei cs berupaya mencari dan menghabisi Nus Kei pada Minggu siang.
Namun karena gagal menemukan Nus Kei, kelompok John Kei akhirnya menghabisi Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang.
Yustus sendiri adalah seorang anak buah Nus Kei.
"Jadi ini masalah pribadi, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian, mereka saling mengancam melalui HP, ini setelah kami periksa HP para pelaku ini," kata Nana.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
• Selain Tangkap John Kei, Anak Buah Idham Azis di Jatim Curi Perhatian, Polisi Tembak Mati Penjahat
• Kabar SKB CPNS Terbaru, BKN Bahas Jadwal Pelaksanaan Bersama DPR Selasa 23 Juni, Cek Gaji Bila Lulus
• Tak Cuma Dekat dengan Investor China, Luhut Bongkar Kedekatan Jokowi dengan Abu Dhabi
• Wilayah Khofifah Hadapi Masalah Lain Virus Corona, 110 Perawat Jatim Terpapar Covid-19, Ini Sebabnya
Tunggu koordinasi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Kehakiman, sebagai pihak terkait dengan pembebasan bersyarat, masih menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan pihak kepolisian.
"Saat ini memang pihak kami melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan berkoordinasi dengan kepolisian.
Kita tunggu dulu hasil koordinasinya seperti apa," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.
John Kei mendapat pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019, setelah menghuni penjara di Nusakambangan sejak 2014.
Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 , tertanggal 23 Desember 2019.