Jangan Coba-coba Titip Anak Lewat PPDB Online, Kadisdikbud Kaltim: Kalau Ada Langsung Saya Jewer

Tribun On Focus hari ini mengusung tema "PPDB Online Hindari Pungli dan Lewat Pintu Belakang”, menghadirkan narasumber Kusharyanto, Ketua Ombudsman RI

Penulis: Siti Zubaidah |
TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAEDAH
Tribun OnFocus mengusung tema "PPDB Online Hindari Pungli dan Lewat Pintu Belakang”, menghadirkan beberapa narasumber, salah satunya Kadisdikbud Kaltim, Anwar Sanusi. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -Tribun OnFocus hari ini mengusung tema "PPDB Online Hindari Pungli dan Lewat Pintu Belakang”, menghadirkan narasumber Kusharyanto, Ketua Ombudsman RI Kaltim; Anwar Sanusi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim; Encik Widyani, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim; serta Kasharyanto, perwakilan orangtua siswa, Selasa (22/6/2020).

Seperti diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya, baik sekolah SD, SMP maupun SMA.

Namun berbeda dengan tahun lalu, kondisi covid-19 membuat semua orang melakukan aktivitas secara online.

Ini menjadi salah satu kendala para peserta didik baru atau orangtua murid yang ingin mendaftar, namun masih terkendala jaringan dan sebagainya.

Anwar Sanusi mengatakan, terima kasih kepada teman-teman Tribun Kalim yang memberikan kesempatan untuk bersosialisasi PPDB.

Sekali lagi, kata dia, gara-gara covid-19 beasiswa dan PPDB juga digelar secara online.

“Alhamdulillah, seluruh kabupaten/kota sudah siap untuk melaksanakan PPBD online, mulai dari kemarin, kemudian kita juga melibatkan Telkom dalam hal ini untuk onlinenya,” kata Anwar Sanusi.

Baca juga: 10 Tenaga Kesehatan di Kaltara Terpapar Corona, 6 Orang Telah Sembuh

Baca juga: Sempat Mereda, Korea Selatan Kini Mengaku Tengah Diserang Gelombang Kedua Virus Corona

Dalam penerimaan peserta didik baru ada pembagian tiga kuota untuk tahun ini.

Pertama, 5 persen untuk murid pindahan, misalkan anak Polri, TNI, guru, yang penting pindahan anaknya pejabat asal dari luar Kaltim maupun luar kabupaten/kota, contoh murid Balikpapan pindah ke Samarinda.

Sementara itu, anak miskin diberikan kuota sekitar 15 persen, dan kemudian anak prestasi 30 persen, dan kuota 50 persen untuk kuota zonasi. Kuota siswa ini semua sama diperuntukan bagi seluruh kabupaten/kota.

Masing-masing kuota ini dibuka dari 22 Juni 2020 dan akan diumumkan pada 29 Juni 2020. Bagi yang tidak diterima pada 29 Juni 2020, mereka masih bisa mendaftar di sistem zonasi.

“Kalau ada yang ngomong trouble atau bermasalah, itu sistem zonasi memang belum bisa dibuka. Karena sistem zonasi dibuka setelah 29 Juni 2020, setelah sistem yang pertama diumumkan.

Tetapi kalau nanti anak itu daftar di SMA dan kemudian daftar lagi di SMK tidak boleh. Boleh asal mengambil jangka waktu dua hari, yakni dua hari sebelum closing, berkas itu dicabut dan baru didaftar lagi,” katanya.

Sementara untuk siswa perpindahan, minimal pindahannya satu tahun baru diperbolehkan. Seleksi zonasi ditetapkan oleh daerah masing-masing.

"Inilah yang kami berikan kewenangan ke daerah. Zonasi itu tidak ada batasan, misalnya ketika anak warga Balikpapan yang di lokasi ada sekolah dekat namun berada di kawasan Kukar itu tidak masalah.

Akan tetapi sekali lagi, posisinya ditetapkan di tengah kota pakailah jalur prestasi, kalau misalnya dari daerah jauh ingin masuk di kawasan kota asal dia punya prestasi pasti bisa. Zonasi yang ada itu ditetapkan oleh sekolah dan masyarakat,” ucapnya.

Disdikbud Provinsi Kaltim memiliki slogan isilah data dengan benar dan jujur, kalau tidak mau Anda dimundurkan, jelas kalau tidak jujur akan mundur.

“Karena yang dilihat kejujurannya seperti apa. Sebab ketika masuk data yang ada akan dicek, dan dilihat bukti data-datanya, ketika orangtua siswa tidak mengisi dengan benar akan dikeluarkan,” ujar Anwar Sanusi.

Kadisdik pun menegaskan semua sekolah tahun ini tidak boleh membuka kelas baru, kalau pun membuka kelas baru tidak diterima di dapodik, lalu kalaupun anaknya tidak terdata di dapodik ketika mendekati ujian, anak tersebut tidak bisa lulus dan di sekolah tidak dapat Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Secara hitungan, rombel sekolah negeri tidak cukup menampung siswa yang lulus SMP ke SMA, ruang belajar yang kurang, makanya ada sekolah swasta.

”Tapi saya tidak menutup bagaimana sekolah swasta itu sendiri, karena setiap sekolah negeri saya wanti-wanti jangan buka jurusan baru, atau jangan buka kelas baru,” ujarnya.

Sebab sekolah swasta masih cukup untuk menampung siswa yang lulus, jika masih ada sekolah yang seperti itu tidak akan mendapatkan bantuan dana BOS, kecuali daerah terpencil karena hanya ada satu sekolah.

“Jangan sampai ada lagi anak yang dititip-titip, jangan ada yang berani coba-coba, kalau ada saya langsung jewer, langsung lapor saya,” katanya.

Kusharyanto, Ketua Ombudsman RI Kaltim mengatakan, tahun ini membuat posko, tapi masih dilakukan pengawasan atas pelayanan, khususnya untuk PPDB online ini.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota untuk menyampaikan arahan dari Ombusman Pusat terkait covid-19 harus ditaati dan pengaduan,” katanya.

Dia berharap pelaksana atau sekolah untuk menyiapkan posko pengaduan, ketika masyarakat mengakses informasi itu harus jelas.

Kemudian ORI Kaltim juga memiliki tim pencegahan yang akan turun ke lapangan untuk melihat masalah yang ada di lapangan.

Sedangkan Encik Widyani, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim berharap, setiap orangtua bisa melaksanakan PPDB Online dan setiap sekolah harus menyiapkan pemandu-pemandu untuk membantu orangtua siswa sehingga tidak merasa kesulitan.

Komite orangtua siswa Kasharyanto menjelaskan, bahwa siswa gakin yang masuk sudah melalui seleksi, artinya bukan asal gakin saja.

Tetapi untuk jalur prestasi, sejauh ini hanya anak-anak yang berprestasi di bidang olehraga saja. Namun, anak-anak Pramuka yang mempunyai prestasi juga harus dimasukan dalam zonasi prestasi masuk sekolah.

“Banyak anak Pramuka yang berprestasi tidak bisa disalurkan ke negeri, karena banyak anak Pramuka juga yang tidak punya, tapi karena prestasinya dianggap tidak berguna sehingga tidak bisa masuk sekolah negeri,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved