Ricuh di Green Lake City

Polisi Bongkar Pesan John Kei ke Anak Buahnya Sebelum Serang Nus Kei, Ada Ancaman Via Pesan Singkat

Akhirnya polisi bongkar pesan John Kei ke anak buahnya sebelum serang Nus Kei, ada ancaman via pesan singkat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
JOHN KEI DITANGKAP - Polisi menggiring John Kei setelah dihadirkan bersama anggota kelompoknya dalam rilis perkara yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). John Kei bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan, permufakatan jahat, pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dan anak buahnya, ER. ER tewas di Kosambi, Cengkareng, Minggu (21/6/2020). 

Sementara diberitakan sebelumnya, video yang diduga penyerangan dan penembakan di Green Lake City, Tangerang, Banten viral di media sosial pada Minggu (21/6/2020).

Sekuriti setempat pun ditabrak menggunakan minibus oleh kawanan tersebut.

Sementara, di lokasi berbeda polisi menyebut ada seorang pria bernama Yustus Corwing, tewas dibacok di Jalan Raya Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat.

Korban diadang lima orang tak dikenal yang membawa senjata tajam jenis parang.

Para pelaku tersebut menyerang korban hingga terkena sabetan.

 Polisi Bongkar Peran John Kei di Rencana Pembunuhan Nus Kei, Hukuman Mati Jerat Godfather Jakarta

 Anies Baswedan Sebut Angka Reproduksi Covid-19 Menurun di Jakarta, PSBB Transisi Bakal Diperpanjang?

Kapolri Angkat Bicara

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengungkapkan, negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme.

Polri, kata Idham, tidak akan memberi ruang kepada kelompok yang meresahkan masyarakat.

“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham melalui keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).

Hal itu ia sampaikan terkait penangkapan kelompok John Kei terkait kasus penyerangan dan penganiayaan di Tangerang dan Jakarta Barat.

Idham sekaligus mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah melakukan penangkapan terhadap kelompok John Kei.

Menurut mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, tindakan penganiayaan, perusakan, hingga penjarahan tak dibenarkan dan mengandung konsekuensi hukum.

Lebih lanjut, Kapolri meminta seluruh pihak mengawal kasus tersebut.

“Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” ucap dia.

Diberitakan, total 30 anggota kelompok John Kei yang ditangkap terkait kasus penyerangan dan penganiayaan di Tangerang dan Jakarta Barat.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved