Pilkada KTT

Kantongi SK DPP PAN dan Hanura, Ibrahim Ali-Hendrik Mantap Maju di Pilkada KTT 2020

Bakal pasangan calon Ibrahim Ali dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hendrik dari Partai Hanura yang mantap melenggang ke Pilkada KTT

Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Bakal pasangan calon Ibrahim Ali dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hendrik dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang mantap melenggang ke Pilkada KTT 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Pesta demokrasi akan segera bergulir diakhir tahun 2020 ini.

Sejumlah bakal calon sudah siap maju ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tak terkecuali Pilkada di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara.

Salah satunya bakal pasangan calon Ibrahim Ali dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hendrik dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang mantap melenggang ke Pilkada KTT 2020.

"DPP telah menunjuk, baik dari DPP PAN maupun Hanura telah mengeluarkan surat keputusan. Jadi tidak berbicara rekomendasi lagi," ujar bakal calon Bupati KTT, Ibrahim Ali saat konferensi pers di Hotel Galaxy Tarakan, Rabu (24/6/20)

Ia mengatakan, jika beberapa hari melihat  sejumlah bakal calon kepala daerah masih mengantongi rekomendasi dari parpol.

Baca Juga

Syarwani Siap Lepas Jabatan Ketua Komisi I DPRD Kaltara Jika Golkar Tugaskan Maju Pilkada Bulungan

Golkar Prioritaskan Usung Kadernya di Pilkada Bulungan, Anggota DPRD Kaltara Ini Siap Mundur

BKPP Berau Tegaskan Aparatur Sipil Negara Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis Dalam Pilkada

Berbeda dengan kedua bakal paslon ini yang telah menerima surat keputusan yang nanti di dalam ketentuan KPU akan digunakan untuk mendaftar.

"Alhamdulillah, kami diberikan kepercayaan penuh, sudah tidak gejolak di internal partai, dari PAN maupun Hanura," ucapnya.

Diketahui SK milik bakal calon Bupati KTT, Ibrahim Ali telah ditandatangani oleh DPP partai PAN pada 31 Maret 2020 sedangkan SK bakal calon Wakil Bupati KTT, Hendrik telah ditandatangani DPP Hanura pada 2 maret 2020.

Ini merupakan signal yang ingin bakal Paslon ini sampaikan kepada masyarakat Kaltara bahwa mereka telah lahir dan batin.

Secera persyaratan regulasi, bakal paslon ini sudah mengantongi 7 kursi di DPRD yang secara aturan, 20 kursi di DPRD syaratnya adalah memiliki 20 persen dukungan untuk di DPRD.

"Kalau dia 20 persen berarti 4 kursi persyaratan. Alhamdulillah PAN sendiri sudah 4 kursi ditambah dengan Hanura 3 kursi, maka secara persyaratan kami sudah dari cukup untuk mendaftarkan diri, menyatakan sebagai calon kepala daerah Kabupaten Tana Tidung," katanya dengan mantap.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved