Pilkada Berau
BKPP Berau Tegaskan Aparatur Sipil Negara Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis Dalam Pilkada
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Berau Muhammad Said meminta seluruh aparatur sipil negara untuk tidak terlibat dalam politik praktis
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Salah satu kabupaten di Kalimantan Timur yang menyelenggarakan pesta demokrasi yakni Pilkada 2020 adalah Kabupaten Berau.
Terkait pelaksanaan tahapan Pilkada tersebut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Berau Muhammad Said meminta seluruh aparatur sipil negara ( ASN ) untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Menurut Muhammad Said, pihaknya akan konsisten dan komitmen menindak ASN yang terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran dalam Pilkada dengan berkoordinasi Bawaslu.
Hal itu kata kepala BKPP Berau berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani Bawaslu, BKPP dan ASN.
"Tentu segala masukan, saran dan pendapat yang ditujukan kepada BKPP kami siap menindak lanjuti kalau misal ada pelanggaran. kita tetap konsisten dan komitmen untuk menerapkan peraturan," tegas Muhammad Said, Selasa (23/6/2020).
Baca juga; Biji Pepaya Ternyata Punya Manfaat Luar Biasa Setelah Ditumbuk, Bisa Menurunkan Kadar Kolesterol
Baca juga; Wawali Balikpapan Beber Riwayat 9 Pasien Positif Corona, dari Teknisi Pesawat Hingga ABK Kapal Asing
Baca juga; Satu Pedagang Positif Covid-19, Pemkot Balikpapan Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar
"Karena terkait ASN dilarang melakukan politik praktis karena akan merugikan ASN itu sendiri. Sebagaiman dimaksud ASN adalah orang yang seharunya netral dalam kontestasi Pilkada," tuturnya.
Muhammad Said mengatakan sesungguhnya ASN dituntut untuk netral, profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ASN.
"Biarlah kemudian teman-teman yang ada di politik melakukan tugasnya. Begitu juga dengan ASN. Kita selaku ASN memiliki komitmen untuk bekerja secara profesional tidak memihak dan netral," pungkasnya.
Menurutnya jika ada ASN yang terlibat dan melakukan politik praktis dan terbukti secara sah dan meyakinkan kata Muhammad Said akan merugikan si ASN itu sendiri.
"Sanksi sesuai peraturan pemerintah (PP) 53 tentang disiplin dan kami tetap koordinasi dengan Bawaslu jika ada ASN yang berpartisipasi aktif dalam pikada. Dan mereka terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukumnya mulai dari ringan, sedang dan berat, "Jadi kita akan lihat dan klarifikasi bagaimana pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut," tutupnya. (Tribun Kaltim.co/Ikbal Nurkarim)