Pilkada KTT
Kantongi SK DPP PAN dan Hanura, Ibrahim Ali-Hendrik Mantap Maju di Pilkada KTT 2020
Bakal pasangan calon Ibrahim Ali dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hendrik dari Partai Hanura yang mantap melenggang ke Pilkada KTT
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Pesta demokrasi akan segera bergulir diakhir tahun 2020 ini.
Sejumlah bakal calon sudah siap maju ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tak terkecuali Pilkada di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara.
Salah satunya bakal pasangan calon Ibrahim Ali dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hendrik dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang mantap melenggang ke Pilkada KTT 2020.
"DPP telah menunjuk, baik dari DPP PAN maupun Hanura telah mengeluarkan surat keputusan. Jadi tidak berbicara rekomendasi lagi," ujar bakal calon Bupati KTT, Ibrahim Ali saat konferensi pers di Hotel Galaxy Tarakan, Rabu (24/6/20)
Ia mengatakan, jika beberapa hari melihat sejumlah bakal calon kepala daerah masih mengantongi rekomendasi dari parpol.
Baca Juga
Syarwani Siap Lepas Jabatan Ketua Komisi I DPRD Kaltara Jika Golkar Tugaskan Maju Pilkada Bulungan
Golkar Prioritaskan Usung Kadernya di Pilkada Bulungan, Anggota DPRD Kaltara Ini Siap Mundur
BKPP Berau Tegaskan Aparatur Sipil Negara Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis Dalam Pilkada
Berbeda dengan kedua bakal paslon ini yang telah menerima surat keputusan yang nanti di dalam ketentuan KPU akan digunakan untuk mendaftar.
"Alhamdulillah, kami diberikan kepercayaan penuh, sudah tidak gejolak di internal partai, dari PAN maupun Hanura," ucapnya.
Diketahui SK milik bakal calon Bupati KTT, Ibrahim Ali telah ditandatangani oleh DPP partai PAN pada 31 Maret 2020 sedangkan SK bakal calon Wakil Bupati KTT, Hendrik telah ditandatangani DPP Hanura pada 2 maret 2020.
Ini merupakan signal yang ingin bakal Paslon ini sampaikan kepada masyarakat Kaltara bahwa mereka telah lahir dan batin.
Secera persyaratan regulasi, bakal paslon ini sudah mengantongi 7 kursi di DPRD yang secara aturan, 20 kursi di DPRD syaratnya adalah memiliki 20 persen dukungan untuk di DPRD.
"Kalau dia 20 persen berarti 4 kursi persyaratan. Alhamdulillah PAN sendiri sudah 4 kursi ditambah dengan Hanura 3 kursi, maka secara persyaratan kami sudah dari cukup untuk mendaftarkan diri, menyatakan sebagai calon kepala daerah Kabupaten Tana Tidung," katanya dengan mantap.
Namun, di dalam hal ini Ia memahami bahwa ada beberapa partai politik juga saat ini sedang melakukan komunikasi politik.
"Kami juga menyampaikan kepada teman-teman partai politik yang lain yang mungkin tidak bisa mengusung kader, yang kita intens sekarang lagi dalam proses itu ada 2 parpol yang akan kita tunggu
dan kita juga akan memasukkan mereka sebagai partai pengusung dan partai pendukung," jelasnya.
Ia menekankan bahwa pertemuan ini bukanlah deklarasi, melainkan hanya menyampaikan press release guna menunjukkan bahwa mereka didukung oleh PAN dan Hanura secara total.
Ia membeberkan, tahapan deklarasi bakal paslon kemungkinan akan dilaksanakan pada Agustus atau September 2020 mendatang.
"Tentunya disitu kami akan melihat juga nanti apakah ada tambahan partai yang akan bergabung dengan kami pada saat deklarasi nanti.
Insya Allah kami dari 7 kursi mungkin ada 9 atau 11 kursi yang akan mendukung kami tapi nanti kita tunggu ke jenjang berikut," bebernya.
Baca Juga
Tunggu Keputusan Pusat, TNI Polri Siap Amankan Proses Pilkada Serentak 2020 di Kalimantan Utara
Tahapan Pilkada Mulai Bergulir, KPU Berau Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Sasar Instansi Terkait
Hasil Survei Pilkada Solo, Popularitas Gibran Rakabuming Nyaris Sempurna, Putra Jokowi: Matur Nuwun