Pembayaran Gaji ke-13 ASN Masih Tunggu Peraturan Pemerintah, Pemprov Kaltara Siapkan Rp 16 Miliar
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto, mengaku masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), terkait pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Tak ubahnya dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 juga merupakan tambahan penghasilan bagi ASN.
"Belum, kita masih menunggu PP. Kalau PP telah terbit, akan diterbitkan lagi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Setelah PP dan PMK terbit, barulah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Baca Juga: Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Situasi New Normal Covid-19
Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah
Biasanya memang pembayaran gaji ke-13 itu pertengahan tahun atau Juni," kata Denny Harianto, kepada TribunKaltim.co, Jumat (26/7/2020).
Meskipun PP pembayaran gaji ke-13 buat ASN belum terbit, Denny Harianto mengaku telah siap membayarkan, jika PP dan PMK telah terbit.
Anggaran pun, kata dia, juga telah disiapkan oleh Pemprov Kaltara.
"Terkait anggaran kita juga telah siap, jauh hari sebelumnya.
Itu memang masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kaltara," ujarnya.
Saat ditanya besaran anggaran yang disiapkan, Denny mengaku jumlahnya sama dengan pembayaran THR yang dibayarkan sebelum Idul Fitri belum lama ini.
Baca Juga: Begini Upaya Pemkot Balikpapan Setelah Ada PNS Terkonfirmasi Positif Covid-19
Baca Juga: Tanpa Berharap Developer dan Pemerintah, Warga Pesona Bukit Batuah Balikpapan Semenisasi Ujung Gang