Wakil Ketua DPRD Kukar Terima Aduan Dugaan Pelantikan Puluhan Kepala Sekolah Tak Sesuai Regulasi
Wakil Ketua III DPRD Kukar dari Fraksi PKB Siswo Cahyono menerima laporan masyarakat terkait puluhan kepala sekolah diduga dilantik tak sesuai regulas
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Wakil Ketua III DPRD Kukar dari Fraksi PKB Siswo Cahyono menerima laporan masyarakat terkait puluhan kepala sekolah diduga dilantik tak sesuai regulasi.
Dari laporan tersebut, Siswo menerima sekitar 21 kepala sekolah dalam proses pelantikannya diduga melanggar Permendikbud No. 06 tahun 2018.
"Laporan yang kami terima, tidak dilakukan seleksi administrasi dan seleksi subtansi, bahkan tidak memiliki sertifikasi pelatihan kepala sekolah atau NUKS," kata Siswo Cahyono, saat dihubungi, Minggu (28/6/2020).
DPRD Kukar, kata Siswo, akan menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kami akan melakukan investigasi untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat ini. Dalam proses rekrutment harusnya sesuai syarat yang ditetapkan, yakni mengacu Permendikbud No.06 tahun 2018," kata Siswo.
Baca juga; Polsek Sungai Pinang Samarinda Amankan Miras yang Disimpan di Kamar Mandi
Baca juga; Lagunya Dipakai untuk Kampanye, Rolling Stones Ancam Tuntut Donald Trump, Sebut Langgar Hak Cipta
Siswo Cahyono menjelaskan, jika benar ada pelanggaran dalam proses pelantikan kepala sekolah di Kukar. Tak menutup kemungkinan DPRD Kukar akan mengajukan interplasi terhadap bupati.
"“Sebenarnya semua kewenangan ada di Bupati, karena yang melantik kepala sekolah adalah bupati,” kata Siswo.
Jika memang ada pelanggaran terhadap regulasi, legislator Kukar tiga periode tersebut menjelaskan kemungkinan interpelasi dapat dilakukan.
“DPR bisa mengajukan interpelasi, bertanya langsung kepada bupati, apa pertimbangannya mengangkat kepala sekolah yang secara syarat itu tidak memenuhi,” kata Siswo.
Siswo Cahyono menjelaskan, DPRD akan meminta penjelasan kepada instansi terkait. Dalam hal ini ialah Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara.
“Kita minta klarifikasinya dulu, kita minta data-data yang akurat orang-orang yang bersangkutan. Kalau memang sesuai tidak masalah namun jika tidak sesuai akan kita lakukan proses lebih lanjut,” kata Siswo. (m08)