Kaum Perempuan Rentan Kena Intimidasi Diskriminasi dalam Pilkada Serentak 2020, Ombudsman: Laporkan
Kaum perempuan rentan terkena intimidasi dan diskriminasi dalam Pilkada Serentak 2020. Ombudsman tegaskan bisa laporkan.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kaum perempuan rentan terkena intimidasi dan diskriminasi dalam Pilkada Serentak 2020. Ombudsman tegaskan bisa laporkan.
Sebentar lagi Desember 2020, bergulir proses pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, peluang terjadinya diskriminasi akan terjadi saat gelaran Pilkada Serentak 2020, mendatang.
Ninik meminta masyarakat agar melaporkan jika terjadi diskriminasi dan intimidasi saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 nanti. Terutama, kaum perempuan yang rentan terhadap perlakuan tersebut.
Baca Juga: Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Situasi New Normal Covid-19
Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah
"Masyarakat yang merasa terdiskriminasi, saudara-saudara kita kaum perempuan yang marjinal yang enggak bisa menyampaikan hak pilihnya itu sangat tergantung pada unit pengaduan yang disediakan oleh aparat keamanan," kata Ninik Rahayu di acara diskusi bertema Perempuan, Pilkada 2020 dan Hoaks melalui virtual, Minggu (28/6/2020).
Ninik pun mengatakan, pentingnya responsibilitas dari aparat penegak hukum saat adanya aduan masyarakat.
Ia bahkan menyebut, aparat penegak hukum jadi ujung tombak suksesnya Pilkada.
"Bisa dibayangkan kalau unit pengaduan itu kalau responsifitasnya rendah. Nah, bagaimana masyarakat akan mengadu kalau misalnya mereka tercurangi atau seterusnya," jelasnya.