Virus Corona

Penumpang Positif Corona Lolos Naik Garuda Indonesia dari Jakarta, Seluruh Awak Kabin Diisolasi

Pasca kejadiaan tersebut seluruh awak kabin maskapai Garuda Indonesia langsung menjalani isolasi mandiri.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi Penumpang Positif Corona Lolos Naik Garuda Indonesia dari Jakarta, Seluruh Awak Kabin Diisolasi 

Setiap orang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan penerbangan.

Bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan dokter Rumah Sakit/ Puskesmas setempat.

2. Masa berlaku Surat Kesehatan

Berdasarkan ketentuan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan didasarkan pada jenisnya, sebagai berikut:

Surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
Khusus untuk penerbangan menuju Biak, berlaku 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan.
Berikut dokumen tambahan yang wajib dipersiapkan sesuai dengan rute dan tujuan penerbangan:

Tujuan Jakarta
Dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Tujuan Denpasar
Dilengkapi dengan Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali.

Tujuan Gorontalo
Dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk Gorontalo.

Dari dan Menuju Jayapura
Menuju Papua:

- KTP/ Identitas Non-Papua (wajib membawa hasil tes PCR/Swab negatif).

- KTP/ KK/ Surat Domisili/ Surat Kerja/ Surat Dinas di Papua (termasuk keluarga inti dari pekerja) dan hasil Rapid Test/ PCR/ Swab negatif/ non-reaktif serta Kartu Identitas atau Surat Keterangan terkait.

Dari Papua:

- KTP/ Identitas non-Papua dan wajib menyertakan surat tidak akan kembali ke Papua dalam waktu 1 tahun ke depan.

Dari Manado
Rapid test dilakukan sesuai dengan ketententuan Pemerintah Sulawesi Utara sebagai berikut:

Masyarakat Umum

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved