Polda Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu
Sabu yang Diungkap Polda Kaltara Ditemukan di Plafon Ruko, Diduga Jaringan Lapas Tarakan
Dua pria yang merupakan warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), dibekuk Polda Kaltara, gegara diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Dua pria yang merupakan warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), dibekuk Polda Kaltara, gegara diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung, sabu yang diamankan beratnya 918,57 gram, atau hampir satu kilogram.
Dua pria yang dibekuk itu, inisial HA dan AR.
Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara, AKBP Agus Yulianto, saat merilis pengungkapan kasus tersebut, Senin (29/6/2020).
Press release dilakukan di ruang press release Bidang Humas Polda Kaltara, Jl Komjen M Jasin, KM 9 Tanjung Selor.
Baca Juga
NEWS VIDEO Artis Ridho Ilahi Ditangkap Polisi, Ditemukan Sejumlah Sabu-sabu di Rumahnya
BREAKING NEWS - Artis Ridho Ilahi Ditangkap Polisi, Ditemukan Sejumlah Sabu-sabu di Rumahnya
Pelaku Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Medan dan Aceh, Ditemukan Barang Bukti 40 Kg Sabu
"Pria inisial HA yang pertama kali dibekuk di sebuah rumah toko (ruko), di
Jl Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Saat ruko itu digeledah, sabu ditemukan di atas plafon lantai dua, yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar.
Paket sabu ditemukan terbungkus plastik berwarna hitam, dan kaos warna hijau orange," kata Agus Yulianto, kepada TribunKaltim.co, Senin (29/6/2020).
Tak berhenti sampai di situ, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara selanjutnya melakukan pengembangan di Tarakan.
Seorang terduga pelaku lainnya dibekuk di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan.
"Pria yang dibekuk di Jl Yos Sudarso inisial AR. Ia diduga kuat ada keterkaitan dengan sabu 918,57 gram yang diamankan sebelumnya," ujarnya.