Tiga Perusahaan Penyalur BBM di Kaltim tak Laporkan Pajak, Mahasiswa Minta DPRD Usut Tuntas
Sejumlah mahasiswa mendesak DPRD Kaltim agar segera membentuk pansus untuk mengusut tuntas tiga perusahaan penyalur BBM yang abai membayar iuran tetap
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sejumlah mahasiswa mendesak DPRD Kaltim agar segera membentuk pansus untuk mengusut tuntas tiga perusahaan penyalur BBM yang abai membayar iuran tetap.
Hal ini diketahui dari hasil rilis Kementerian ESDM belum lama ini.
Mahasiswa menuntut DPRD Kaltim memanggil 3 perusahaan penyalur BBM yang belum melaporkan pajak mereka dan belum bayar iuran tetap.
Seperti diketahui, puluhan massa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Kaltim, Senin (29/6/2020).
Demo ini dijaga puluhan petugas keamanan gabungan serta personel Polresta Samarinda.
Mereka berorasi sejak pukul 10.00 Wita. Dalam tuntutannya, mereka meminta DPRD Kaltim membentuk Pansus untuk menyelidiki perusahaan penyalur BBM yang tidak membayar iuran tetap dan gurem.
"Hasil rilis dari Kementerian ESDM terkait perusahaan penyalur BBM se-Indonesia. Di mana ada 13 perusahaan yang berasal dari Kalimantan Timur. Lima yang taat memberikan laporan, lima laporan yang tidak rutin dan tiga yang tidak menerima laporan," kata Koordinator Aksi, Nazar.
Dari adanya laporan tiga perusahaan yang tidak membayar serta melaporkan iuran tetap ini, mereka menuntut DPRD membentuk pansus terkait perusahaan yang tidak taat membayar iuran tetap.
Selain itu atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2019, beberapa perusahaan tersebut tidak melakukan verifikasi dan laporan.
Baca juga: 15 Vaksin Virus Corona Sudah Uji Klinis, Pengiriman Dimulai Akhir 2020, Negara Uni Eropa Sudah Pesan
Baca juga: Lima Hari Naik 37 Kasus Positif, Dua Blok Ruang Isolasi RSUD Kanujoso Balikpapan Kaltim, Sudah Penuh
Sekadar informasi, BPH Migas telah mengumpulkan iuran dari kegiatan badan usaha niaga BBM dan gas bumi sebesar Rp 1,35 triliun sepanjang tahun 2019.
Terjadi peningkatan pendapatan negara dari iuran tersebut sekitar Rp 950,67 miliar.
Perusahaan penyalur BBM pun akan dikenakan sanksi jika diduga menyelewengkan dan menyalahkahgunakan izin mereka.
Bahkan FAM mencatat adanya penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi yang sumbernya dari kegiatan impor.