Banyak Pasien Positif Corona di Kaltim Disumbang Warga Luar, Pengawasan di Bandara Perlu Diperketat
Dengan adanya instruksi Gubernur Kaltim agar warga luar yang mau masuk Kaltim harus mengantongi bukti PCR, Andi berharap kebijakan ini bisa dilaksanak
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Andi M Ishak mengemukakan, pasien terkonfirmasi Virus Corona kebanyakan disumbang oleh warga dari luar Kaltim.
Sehingga ia berharap, pengawasan diperketat bagi warga dari luar yang masuk ke Kaltim, terutama di tiap bandara.
Dengan adanya instruksi Gubernur Kaltim agar warga luar yang mau masuk Kaltim harus mengantongi bukti PCR, Andi berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan oleh seluruh daerah.
Seperti diketahui, belum diterapkan pemeriksaan kelengkapan surat-surat para penumpang pesawat yang mendarat di Bandara APT Pranoto Samarinda mendapat respons dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim, Andi M Ishak mengharapkan, seluruh daerah di Kaltim dapat segera menjalankan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim, pada Rabu (10/6/2020) lalu.
Diketahui, surat Gubernur Kaltim Nomor : 440/3576/B.PPOD.1 mengharuskan seluruh warga dari luar Kaltim mengantongi bukti polymerase chain reaction (PCR) negatif covid-19 atau Virus Corona, sebelum tiba di Kaltim.
“Harapan kami, surat tersebut dapat segera diterapkan setelah ditandatangani Pak Gubernur, dan dikirimkan ke daerah-daerah,” ujarnya saat diwawancara awak TribunKaltim.co melalui telepon selularnya, pada Selasa (30/6/2020).
Andi M Ishak mengemukakan, sebelum akhirnya diterapkan secara menyeluruh ada pelaksanaan sosialisasi dan kesepahaman seluruh pihak yang nantinya terlibat penuh dalam pelaksanaan isi surat bersifat penting dari Gubernur Kaltim itu.
“Dukungan gugus tugas di daerah sangat diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Terlebih, surat ini dikeluarkan merupakan jawaban atas permintaan seluruh daerah di Kaltim,” tuturnya.
Evaluasi dan pengawasan di lapangan soal jalannya kebijakan ini, kata Andi M Ishak, sangat diperlukan agar upaya perlindungan warga Kaltim dari covid-19 atas kebijakan pelonggaran dapat berjalan maksimal.
“Di dalam Kaltim kita ketat. Tapi, yang dari luar Kaltim kita lemah. Kan bisa membahayakan bagi masyarakat kita. Apalagi, kebanyakan kasus terkonfirmasi positif di Kaltim saat ini datang dari luar Kaltim,” ujarnya.
Baca juga: 4 Fakta dan Video Detik-detik Walikota Risma Sujud dan Menangis di Kaki Dokter, Jadi Trending Topic
Baca juga: Laporannya Ditolak Kasat Reskrim, Anak Kandung yang Ingin Penjarakan Ibunya Dikabarkan Lapor Polda
Diberitakan sebelumnya, turunnya surat Gubernur Kaltim Nomor : 440/3576/B.PPOD.1 yang mengharuskan seluruh warga dari luar Kaltim mengantongi bukti polymerase chain reaction (PCR) negatif covid-19 atau Virus Corona, sebelum tiba di Kaltim tidak disertai dengan penjagaan di Bandara Samarinda.
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Aji Pangeran Temenggung Pranoto atau Bandara APT Pranoto Samarinda, Dodi Dharma Cahyadi mengungkapkan, sejak diturunkan surat bersifat penting tersebut belum ada hingga kini petugas dari Pemprov Kaltim melakukan pengecekan kelengkapan penumpang.