Kemendikbud Bolehkan Sekolah di Wilayah Anies Baswedan Tambah Siswa di Kelas, Nasib Sekolah Swasta?
Kemendikbud bolehkan sekolah di wilayah Anies Baswedan tambah siswa di kelas, nasib sekolah swasta?
Jalur PPDB tersebut bisa diikuti oleh calon siswa yang domisilinya satu wilayah RW dengan sekolah.
Seiring dengan itu, pihaknya akan menambah rombel per kelas di setiap sekolah dari 36 siswa menjadi 40 siswa.
Menurut Nahdiana, Dinas Pendidikan DKI sudah berkoordinasi dengan pihak Kemendikbud sebelum memutuskan penambahan jumlah siswa per kelas tersebut.
"Rasio di setiap kelasnya dari 36 menjadi 40 siswa.
Kami tentu berkoordinasi dengan Kemendikbud sebelum memutuskan ini.
Kami minta untuk diizinkan," ungkapnya.
Sebelumnya, usulan penambahan siswa per kelas di setiap sekolah disebut bukan lah solusi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI Jakarta.
Hal ini dikatakan oleh perwakilan orangtua murid sekaligus ketua koordinator aksi demonstrasi PPDB DKI Jakarta, Ratu, di Gedung Ombudsman, Senin (29/6/2020).
"Jumat kemarin pihak kementerian sudah memanggil Kadisdik, bahwa akan ditawarkan dalam satu kelas akan ditambah dua atau tiga kursi.
Buat kami itu bukan suatu solusi," kata Ratu.
Ratu mengatakan, usulan penambahan kursi per kelas ditolak karena tidak akan bisa menampung para siswa yang saat ini tidak lolos jalur zonasi PPDB DKI karena faktor usia.
Menurut dia, kesalahan dari PPDB DKI tahun ini adalah sistem seleksi yang berdasarkan usia.
Sehingga usulan tersebut tidak bisa menjadi solusi dari permasalahan saat ini.
"Jadi tetap buat kami semua adalah batalkan PPDB dan proses dari awal, jalur zonasi balik lagi ke (aturan) jarak yang dipakai," ungkapnya.
Cek Hasil PPDB Jateng