Kemendikbud Bolehkan Sekolah di Wilayah Anies Baswedan Tambah Siswa di Kelas, Nasib Sekolah Swasta?

Kemendikbud bolehkan sekolah di wilayah Anies Baswedan tambah siswa di kelas, nasib sekolah swasta?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi PPDB DKI 

• Achmad Yurianto Beber Fakta Mengejutkan di Jawa Timur, Sorot Jumlah Tes Spesimen di Wilayah Khofifah

• Rhoma Irama Serang Balik Ade Yasin, Pertanyakan Soal Tanggung Jawab Bupati Bogor Terkait PS

1. Buka laman resmi ppdb.jatengprov.go.id atau klik link ini.

2. Pilih jenjang pendidikan SMA atau SMK

2. Lalu pilih menu Jalur Pendaftaran, apakah zonasi, jalur perpindahan, afirmasi, atau prestasi.

3. Klik menu seleksi.

4. Kemudian klik Pilih Sekolah.

Anda bisa mencari dan memilih satuan pendidikan berdasarkan kota atau kabupaten pilihan.

5. Setelah itu, cari nama peserta didik.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Izinkan Disdik DKI Tambah Jumlah Siswa Per Kelas", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/30/19523211/kemendikbud-izinkan-disdik-dki-tambah-jumlah-siswa-per-kelas?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved