Breaking News

Kemendikbud Bolehkan Sekolah di Wilayah Anies Baswedan Tambah Siswa di Kelas, Nasib Sekolah Swasta?

Kemendikbud bolehkan sekolah di wilayah Anies Baswedan tambah siswa di kelas, nasib sekolah swasta?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi PPDB DKI 

TRIBUNKALTIM.CO - Kemendikbud bolehkan sekolah di wilayah Anies Baswedan tambah siswa di kelas, nasib sekolah swasta?

Kemendikbud memberikan kelonggaran pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2020 ini.

Sekolah Negeri dipersilakan menambah jumlah siswa per kelas, atau istilahnya menambah rombongan belajar atau rombel.

Diketahui, banyak calon siswa yang tak terakomodir ke sekolah negeri di PPDB DKI Jakarta.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan izin kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menambah jumlah rombongan belajar ( Rombel) per kelas.

Penambahan jumlah rombel per kelas tersebut dalam rangka penyediaan jalur zonasi bina RW sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI tahun ajaran 2020/2021.

 Soal Reshuffle, Mardani Ibaratkan Jokowi Pelatih Barcelona, Effendi Gazali Sebut Presiden Liverpool

 Kabar Gembira Dibalik Tingginya Kasus Virus Corona di Surabaya, Jajaran Risma Beber Soal ODP dan PDP

 Anak Buah Risma Bongkar Fakta Baru Penularan Virus Corona di Surabaya, Menyangkut Orang Kaya

 Satu Dokter Positif Corona di Tarakan tak Pernah Layani Pasien Covid-19, 30 Rekannya Akan Dites Swab

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, penambahan tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk menambah kuota penerimaan siswa di sekolah negeri.

"Sudah kami diskusikan sudah sejak Minggu lalu.

Jadi itulah solusi yang memang kami sepakati untuk menambah kuota di sekolah negeri," ujarnya dalam diskusi daring, Selasa (30/6/2020).

Menurut Hamid, penambahan jumlah siswa per kelas dari standar yang ditentukan memang diperbolehkan.

Dengan catatan, hal tersebut memang dibutuhkan, seperti karena tingginya minat siswa untuk masuk ke sekolah negeri.

"Tetapi kami juga akan tetap mempertimbangkan, jangan sampai penambahan jumlah siswa itu pada akhirnya menutup sekolah swasta," ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan bahwa akan dibuka jalur zonasi bina RW Sekolah dalam proses PPDB DKI.

Jalur PPDB tersebut bisa diikuti oleh calon siswa yang domisilinya satu wilayah RW dengan sekolah.

Seiring dengan itu, pihaknya akan menambah rombel per kelas di setiap sekolah dari 36 siswa menjadi 40 siswa.

Menurut Nahdiana, Dinas Pendidikan DKI sudah berkoordinasi dengan pihak Kemendikbud sebelum memutuskan penambahan jumlah siswa per kelas tersebut.

"Rasio di setiap kelasnya dari 36 menjadi 40 siswa.

Kami tentu berkoordinasi dengan Kemendikbud sebelum memutuskan ini.

Kami minta untuk diizinkan," ungkapnya.

Sebelumnya, usulan penambahan siswa per kelas di setiap sekolah disebut bukan lah solusi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI Jakarta.

Hal ini dikatakan oleh perwakilan orangtua murid sekaligus ketua koordinator aksi demonstrasi PPDB DKI Jakarta, Ratu, di Gedung Ombudsman, Senin (29/6/2020).

"Jumat kemarin pihak kementerian sudah memanggil Kadisdik, bahwa akan ditawarkan dalam satu kelas akan ditambah dua atau tiga kursi.

Buat kami itu bukan suatu solusi," kata Ratu.

Ratu mengatakan, usulan penambahan kursi per kelas ditolak karena tidak akan bisa menampung para siswa yang saat ini tidak lolos jalur zonasi PPDB DKI karena faktor usia.

Menurut dia, kesalahan dari PPDB DKI tahun ini adalah sistem seleksi yang berdasarkan usia.

Sehingga usulan tersebut tidak bisa menjadi solusi dari permasalahan saat ini.

"Jadi tetap buat kami semua adalah batalkan PPDB dan proses dari awal, jalur zonasi balik lagi ke (aturan) jarak yang dipakai," ungkapnya.

Cek Hasil PPDB Jateng

Segera cek pengumuman hasil akhir seleksi PPDB Online SMA/SMK 2020 di Provinsi Jawa Tengah akan disampaikan hari ini, (30/6/2020).

Pendaftar PPDB SMA/SMK bisa melihat hasilnya di laman jateng.siap-ppdb.com atau ppdb.jatengprov.go.id, selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB.

Bagi peserta yang diterima sesuai  pengumuman hasil akhir seleksi PPDB Online SMA/SMK 2020 di Provinsi Jawa Tengah, proses selanjutnya adalah melakukan daftar ulang pada 1-8 Juli 2020.

Diketahui, pendaftaran PPDB Online SMA/SMK 2020 di Provinsi Jawa Tengah telah dibuka Rabu, 17 Juni 2020.

 PPDB Jalur Reguler Buka Sampai 2 Juli, SMKN 1 Samarinda Siapkan Posko Pengaduan, Kuota 346 Kursi

 Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Bantah Website Pendaftaran PPDB Online Gangguan

 PPDB Online Penajam Paser Utara, Kecamatan Sepaku Paling Lancar Jaringannya

 hasil PPDB Bandung 2020 Terbaru Login ppdb.bandung.go.id, Simak Pengumuman Penting Soal Daftar Ulang

 Siswa yang lolos atau diterima dalam PPDB Jateng SMA/SMK wajib melakukan daftar ulang pada 1-8 Juli 2020.

Namun, hingga berita ini diturunkan, hasil PPDB Jateng SMA/SMK belum juga dirilis di ppdb.jatengprov.go.id.

Data dan daftar nama yang tertera di setiap sekolah, masih bersifat sementara alias belum final.

Terkait kapan waktu pasti diumumkannya hasil PPDB Jateng SMA/SMK juga ditanyakan beberapa warganet di akun Instagram Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, @pdkjateng.

Diketahui, ada empat jalur yang dibuka dalam PPDB Jateng SMA 2020 yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas pekerjaan orang tua.

HASIL PPDB JATENG - Segera cek pengumuman hasil akhir PPDB SMA/SMK Jateng, Senin 30 Juni 2020, lihat di jateng.siap-ppdb.com.
HASIL PPDB JATENG - Segera cek pengumuman hasil akhir PPDB SMA/SMK Jateng, Senin 30 Juni 2020, lihat di jateng.siap-ppdb.com. (Tangkap layar jateng.siap-ppdb.com)

Sementara di PPDB Jateng SMK 2020 ada dua jalur pendaftaran, yakni jalur prestasi dan jalur afirmasi.

Berikut cara melihat hasil PPDB Jateng SMA/SMK dan mengetahui nama yang lolos:

• Achmad Yurianto Beber Fakta Mengejutkan di Jawa Timur, Sorot Jumlah Tes Spesimen di Wilayah Khofifah

• Rhoma Irama Serang Balik Ade Yasin, Pertanyakan Soal Tanggung Jawab Bupati Bogor Terkait PS

1. Buka laman resmi ppdb.jatengprov.go.id atau klik link ini.

2. Pilih jenjang pendidikan SMA atau SMK

2. Lalu pilih menu Jalur Pendaftaran, apakah zonasi, jalur perpindahan, afirmasi, atau prestasi.

3. Klik menu seleksi.

4. Kemudian klik Pilih Sekolah.

Anda bisa mencari dan memilih satuan pendidikan berdasarkan kota atau kabupaten pilihan.

5. Setelah itu, cari nama peserta didik.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Izinkan Disdik DKI Tambah Jumlah Siswa Per Kelas", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/30/19523211/kemendikbud-izinkan-disdik-dki-tambah-jumlah-siswa-per-kelas?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved