Terungkap Judi Sabung Ayam di Bulungan
Polres Bulungan Ungkap Kasus Judi Sabung Ayam di Sekatak, Beromzet Ratusan Juta Rupiah
Judi sabung ayam dan judi dadu yang diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), beromzet ratusan ju
Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Judi sabung ayam dan judi dadu yang diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), beromzet ratusan juta rupiah.
Dari lokasi pengungkapan di KM 10 Desa Pentilan, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, 8 pria telah diamankan, masing-masing berinisial AR, AH, DE, IP, AT, AM, PA, dan SA.
Hal itu disampaikan Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Bulungan, Jl Agatis, Tanjung Selor.
"Modus operandinya itu para pelaku memasang uang taruhan. Sedangkan cara tarung ayamnya itu menggunakan taji (besi tajam yang dipasang di kaki ayam saat bertarung). Termasuk adapula kita amankan 12 bola dadu, yang digunakan oleh para pelaku.
Dalam sehari itu omzetnya itu bisa mencapai ratusan juta rupiah, yang diamankan sebagai barang bukti ini saja seratus juta lebih," kata AKBP Teguh Triwantoro kepada TribunKaltim.co, Selasa (30/6/2020) siang.
Pengungkapan judi sabung ayam sekaligus judi dadu, kata dia, dilakukan di area perkebunan. Letaknya jauh dari permukiman warga setempat di Sekatak.
"Aktivitas judi sabung ayam dan judi dadu itu memang biasanya mereka lakukan jauh tersembunyi di hutan atau perkebunan. Ini berhasil kita ungkap berkat informasi dari masyarakat," ujarnya.
AKBP Teguh Triwantoro menambahkan, saat ini Polres Bulungan masih melakukan penyelidikan, termasuk mencari pelaku yang menyediakan, serta memfasilitasi judi sabung ayam dan judi dadu itu.
Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun.
Baca juga: 4 Fakta dan Video Detik-detik Walikota Risma Sujud dan Menangis di Kaki Dokter, Jadi Trending Topic
Baca juga: Laporannya Ditolak Kasat Reskrim, Anak Kandung yang Ingin Penjarakan Ibunya Dikabarkan Lapor Polda
Masih Berstatus Saksi
Diberitakan sebelumnya, jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengungkap tindak pidana perjudian.
Kali ini, Polres Bulungan mengungkap judi sabung ayam dan judi menggunakan dadu di lokasi yang sama.
Judi sabung ayam yang diungkap Polres Bulungan, berlokasi di KM 10 Desa Pentilan, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.