Breaking News

Terungkap Judi Sabung Ayam di Bulungan

Polres Bulungan Ungkap Kasus Judi Sabung Ayam di Sekatak, Beromzet Ratusan Juta Rupiah

Judi sabung ayam dan judi dadu yang diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), beromzet ratusan ju

Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Delapan pria diamankan Polres Bulungan saat pengungkapan judi sabung ayam dan dadu di Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Judi sabung ayam dan judi dadu yang diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), beromzet ratusan juta rupiah.

Dari lokasi pengungkapan di KM 10 Desa Pentilan, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, 8 pria telah diamankan, masing-masing berinisial AR, AH, DE, IP, AT, AM, PA, dan SA.

Hal itu disampaikan Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Bulungan, Jl Agatis, Tanjung Selor.

"Modus operandinya itu para pelaku memasang uang taruhan. Sedangkan cara tarung ayamnya itu menggunakan taji (besi tajam yang dipasang di kaki ayam saat bertarung). Termasuk adapula kita amankan 12 bola dadu, yang digunakan oleh para pelaku.

Dalam sehari itu omzetnya itu bisa mencapai ratusan juta rupiah, yang diamankan sebagai barang bukti ini saja seratus juta lebih," kata AKBP Teguh Triwantoro kepada TribunKaltim.co, Selasa (30/6/2020) siang.

Pengungkapan judi sabung ayam sekaligus judi dadu, kata dia, dilakukan di area perkebunan. Letaknya jauh dari permukiman warga setempat di Sekatak.

"Aktivitas judi sabung ayam dan judi dadu itu memang biasanya mereka lakukan jauh tersembunyi di hutan atau perkebunan. Ini berhasil kita ungkap berkat informasi dari masyarakat," ujarnya.

AKBP Teguh Triwantoro menambahkan, saat ini Polres Bulungan masih melakukan penyelidikan, termasuk mencari pelaku yang menyediakan, serta memfasilitasi judi sabung ayam dan judi dadu itu.

Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun.

Baca juga: 4 Fakta dan Video Detik-detik Walikota Risma Sujud dan Menangis di Kaki Dokter, Jadi Trending Topic

Baca juga: Laporannya Ditolak Kasat Reskrim, Anak Kandung yang Ingin Penjarakan Ibunya Dikabarkan Lapor Polda

Masih Berstatus Saksi

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengungkap tindak pidana perjudian.

Kali ini, Polres Bulungan mengungkap judi sabung ayam dan judi menggunakan dadu di lokasi yang sama.

Judi sabung ayam yang diungkap Polres Bulungan, berlokasi di KM 10 Desa Pentilan, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bulungan. Lokasi pengungkapan di perkebunan warga yang ada di daerah Sekatak.

Ada delapan pria yang diamankan dari pengungkapan tersebut," kata Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro, kepada TribunKaltim.co, Selasa (30/6/2020) siang.

Delapan pria yang diamankan berinisial AR, AH, DE, IP, AT, AM, PA, dan SA.

Saat ini, kata dia, delapan pria yang diamankan di kebun warga itu masih berstatus saksi.

"Masih kami periksa delapan orang itu, statusnya masih sebatas saksi. Kita masih lakukan penyelidikan, untuk mengungkap pelaku yang menyediakan serta memfasilitasi judi sabung ayam dan judi dadu itu," ujarnya.

Mantan Komandan Detasemen Gegana Satbrimobda Polda Jawa Tengah itu menambahkan, sebanyak 22 ekor ayam yang dipakai sabung turut diamankan, termasuk 22 unit sepeda motor dan dua unit mobil turut disita.

Saat ini delapan orang saksi beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulungan, Jl Agatis, Tanjung Selor. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved